TAKALAR — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar kembali mendapat sorotan. Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi mendatangi Mapolres Takalar, Jumat (14/8/2026), untuk melayangkan laporan aduan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Laporan tersebut disampaikan setelah SPMP menilai sejumlah titik aktivitas galian C diduga masih beroperasi secara terbuka tanpa mengindahkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Ketua Umum SPMP, Bams, mengatakan aktivitas tersebut mulai mengkhawatirkan, terutama karena kegiatan bongkar muat dan pengangkutan material berupa tanah timbunan dan pasir dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kami melihat aktivitas tambang galian C ilegal ini sudah cukup mengkhawatirkan, mulai dari aktivitas bongkar muat sampai pengangkutan yang membahayakan para pengguna jalan serta aspek kesehatan masyarakat sekitar,” ungkap Bams.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan legalitas pertambangan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi maupun pengguna jalan yang melintas di jalur pengangkutan material.
SPMP pun mendesak Kapolres Takalar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang nantinya terbukti tidak mengantongi perizinan.
“Harusnya Kapolres Takalar bisa melihat dan mengambil tindakan tegas, seperti menutup dan menyita alat berat yang digunakan para penambang,” tegasnya.
Bams menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk sikap, SPMP untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Dan penindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana apabila unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum.
“Jelas dalam undang-undang, tambang ilegal dapat dikenakan denda bahkan sampai, pidana apabila terbukti melakukan aktivitas ilegal. Karena itu, SPMP mengambil sikap dengan melaporkan. Langsung ke Mapolres Takalar,” jelas Bams.
SPMP berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan pengaduan. Aparat kepolisian diminta turun langsung melakukan verifikasi terhadap titik-titik tambang yang dilaporkan, memeriksa legalitas perizinan, serta menindak apabila ditemukan pelanggaran.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Dugaan tambang ilegal di Takalar tersebut diharapkan dapat diusut secara transparan agar kepastian hukum. Keselamatan pengguna jalan, dan kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah.






