Developer Gowa Diduga Dirugikan, SEMMI Sulsel Desak Penegak Hukum Bertindak

Gowa SulSel Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap untuk mengawal secara serius persoalan yang terjadi antara salah satu developer perumahan di Kabupaten Gowa dengan pihak subkontraktor.

PW SEMMI Sulsel menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan kerja antara developer dan subkontraktor. Menurut mereka, terdapat kepentingan yang lebih luas, mulai dari keberlanjutan pembangunan perumahan, kepastian hukum dalam dunia usaha, hingga kepentingan masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Andi Muh Idik Indra, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila proses pembangunan dan kepentingan pelaku usaha yang menjalankan pembangunan berada dalam posisi yang dirugikan.

“Kami tidak sedang berdiri untuk membela kepentingan bisnis semata. Kami berdiri untuk memastikan bahwa pembangunan yang berjalan tidak boleh dikorbankan oleh tindakan sepihak. Kalau ada pihak yang telah bekerja, membangun, menyediakan rumah bagi masyarakat, dan ikut mengambil bagian dalam agenda pembangunan, maka tidak boleh kemudian diperlakukan secara tidak adil atau dizalimi,” tegas Idik Indra.

Menurut Idik, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah persoalan yang melibatkan pihak subkontraktor dan patut mendapat perhatian, termasuk pekerjaan yang disebut belum terselesaikan serta tindakan di lapangan yang dinilai berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap developer.

Namun, pihak developer disebut telah menempuh langkah hukum melalui tim kuasa hukumnya dan proses tersebut saat ini masih berjalan.

PW SEMMI Sulsel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Kendati demikian, organisasi mahasiswa tersebut menilai pengawasan publik terhadap persoalan tersebut tetap diperlukan.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga memiliki hak untuk mengawal agar seluruh persoalan yang muncul diperiksa secara objektif. Jangan sampai karena ada kepentingan tertentu, pihak yang justru sedang membangun dan menjalankan program penyediaan rumah bagi masyarakat menjadi pihak yang dikorbankan,” lanjutnya.

Soroti Program 3 Juta Rumah

PW SEMMI Sulsel juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat melalui program 3 Juta Rumah.

Menurut SEMMI Sulsel, program tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk developer yang berada langsung di lapangan.

Karena itu, mereka menilai ekosistem pembangunan perumahan harus berjalan berdasarkan kepastian hukum, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab.

“Negara membutuhkan developer, tenaga konstruksi, perbankan, pemerintah daerah, dan seluruh ekosistem perumahan untuk bersama-sama menyukseskan agenda penyediaan rumah bagi rakyat. Maka kami tidak ingin melihat ada developer yang telah mengambil bagian dalam pembangunan justru menjadi korban dari tindakan yang tidak semestinya,” ujar Idik.

SEMMI Minta Penegak Hukum Bertindak

Idik menegaskan PW SEMMI Sulsel akan terus mengawal persoalan tersebut. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tindakan oknum subkontraktor yang dinilai telah merugikan developer, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang berpotensi menghambat proses pembangunan.

“SEMMI akan konsisten dalam mengawal kasus ini. Informasi yang kami terima bahwa ada oknum subkontraktor yang telah merugikan pihak developer, itu adalah tindakan yang tidak boleh kita biarkan. Maka daripada itu kami meminta pihak yang terlibat dalam persoalan ini, lebih khusus kepada penegak hukum, untuk segera melakukan tindakan dengan cepat. Jangan sampai oknum kontraktor ini merugikan banyak pihak yang lain,” tutupnya.

PW SEMMI Sulsel menegaskan pengawalan akan dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan prinsip objektivitas serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *