MAKASSAR, SULSUL — Seorang pria berinisial AA alias Fani (38), berhasil ditangkap polisi setelah diduga melakukan sodomi terhadap seorang bocah di bawah umur yang merupakan pelanggannya di Makassar Sulawesi Selatan, pelaku terpaksa ditembak oleh petugas polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Jatanras Polrestabes Makassar dengan Unit Reskrim Tallo.
Jadi Jatanras Polrestabes Makassar, bersama dengan Unit Reskrim Tallo mengamankan pelaku, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral kemarin, ujar AKBP Devi Sujana kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).
Devi menjelaskan, pelaku ditangkap dalam pengungsinya di Kabupaten Barru, pada selasa siang. AA alias Fani diketahui sering pindah-pindah lokasi, setelah menyadari bahwa aksinya telah dilaporkan ke polisi.
“Kebetulan laporannya kemarin tanggal 18 (Juli) malam kami terima, setelah kami melakukan penyelidikan ternyata untuk terlapor ini tidak berada di tempat, dan lari begitu menyadari pihak korban melakukan laporan ke Polrestabes,” ungkap Devi.
Pencarian terhadap pelaku memakan waktu dua hari, kami melakukan pencarian selama dua hari belakangan dan kami mendapatkan informasi terkait kabur ke daerah Kabupaten Barru, jadi tadi pagi anggota berangkat setelah salat subuh, dan alhamdulillah sekarang tersangka sudah diamankan di Mako Polrestabes,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Makassar, pada Jumat 18 Juli berdasarkan laporan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di salon milik pelaku yang berada di Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo Kota Makassar.
“Laporannya, terlapor itu melakukan perbuatan cabulnya di salah satu salon miliknya, di jalan indah Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo,” terang Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.





