Nama Klien Diseret, Kuasa Hukum Ingatkan Bahaya Opini Sepihak dalam Kasus Tamalate

Makassar SulSel Kantor Hukum LM & Partners melalui kuasa hukum Laode Musaharin, SH memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menyeret nama kliennya, JN alias Ballang, di wilayah Tamalate, Makassar.

Dalam pernyataan resminya, Laode Musaharin menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah media belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang utuh dan berimbang.

Bacaan Lainnya

“Klien kami hingga saat ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Menurut pihak kuasa hukum, kliennya membantah keras tuduhan pengancaman sebagaimana yang diberitakan. Ia menyebut, kehadiran kliennya di lokasi kejadian memiliki konteks yang berbeda dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti potensi pembentukan opini publik yang dinilai terlalu dini dan berisiko merugikan hak-hak hukum kliennya.

“Kami melihat adanya kecenderungan informasi yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya berimbang, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak objektif terhadap klien kami,” lanjutnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, dengan harapan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam konteks hukum pidana, Laode menegaskan bahwa suatu peristiwa tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa melalui proses pembuktian yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang adil, bukan semata pada narasi yang berkembang,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dalam setiap proses yang diperlukan oleh aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan komitmen untuk menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Di sisi lain, Kantor Hukum LM & Partners mengingatkan bahwa setiap pihak wajib berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan nama baik kliennya.

“Kami mengimbau seluruh pihak, termaksud media untuk tetap mengedepankan prinsip cover both sides serta verifikasi informasi sebelum dipublikasikan,” tutupnya.

Kasus ini sendiri saat ini masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian dan belum memasuki proses pembuktian di pengadilan.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *