LBH MRI: Laporan KDRT Palsu Bisa Berujung Pidana, Ancaman hingga 3,5 Tahun

MAKASSAR, SULSEL  Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) mengingatkan bahwa penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus tetap menjamin hak hukum pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Hal itu disampaikan menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Humas LBH MRI, Harmoko, mengatakan laporan dugaan KDRT tetap harus diproses berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa dugaan tindak pidana tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur pidana, perkara dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak yang harus dilindungi. Namun, apabila seseorang dengan sengaja membuat pengaduan palsu untuk menyerang atau merugikan orang lain, perbuatan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi pidana,” kata Harmoko, Kamis (3/9/2026).

LBH MRI: Laporan KDRT Palsu Bisa Berujung Pidana, Ancaman hingga 3,5 TahunAda mekanisme penghentian perkara

Harmoko menjelaskan, penghentian perkara pidana bukan semata-mata karena pelapor mencabut laporan.

Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan alasan hukum yang ditentukan dalam KUHAP, antara lain apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Sementara itu, dalam perkara KDRT tertentu yang dikategorikan sebagai delik aduan, pencabutan pengaduan dapat dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik tertentu, kekerasan psikis tertentu, serta kekerasan seksual tertentu merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 sampai Pasal 53.

Laporan Palsu Bisa Dipidana

Harmoko juga mengingatkan adanya ketentuan dalam KUHP Baru terkait pengaduan fitnah.

Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur bahwa orang yang mengajukan pengaduan. Atau pemberitahuan palsu secara tertulis, kepada pejabat berwenang mengenai orang lain sehingga menyerang. Kehormatan atau nama baik orang tersebut dapat dipidana.

Ancaman pidananya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Selain itu, Pasal 438 KUHP Baru mengatur perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap seseorang bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.

Sedangkan Pasal 434 KUHP Baru mengatur tindak pidana fitnah. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Karena itu, menurut Harmoko, pihak yang merasa dirugikan oleh laporan yang diduga. Sengaja direkayasa memiliki ruang untuk menempuh. Langkah hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan KDRT tidak boleh langsung dianggap palsu hanya karena perkara dihentikan atau tuduhan tidak terbukti.

“Tidak terbuktinya suatu laporan KDRT tidak otomatis berarti pelapor melakukan tindak pidana laporan palsu. Harus dibuktikan adanya kesengajaan membuat pengaduan atau pemberitahuan palsu serta terpenuhinya unsur pidana yang relevan,” tegasnya.

Harmoko menambahkan, ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi korban KDRT yang benar-benar mengalami kekerasan untuk mencari perlindungan hukum.

“Korban yang benar-benar mengalami KDRT tetap memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum.

Lanjut, ketentuan pidana terhadap pengaduan palsu ditujukan. Kepada orang yang memang sengaja membuat laporan. Atau pemberitahuan palsu untuk merugikan pihak lain,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *