Kejati Sulsel Sudah 2 Kali Panggil Bupati Jeneponto, KASUS Desak Diperiksa

MAKASSAR, SULSEL Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, kembali memanas.

Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS Sulsel) mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan.

Bacaan Lainnya

Termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan proses lelang proyek tersebut.

Desakan itu disampaikan KASUS Sulsel saat mendatangi. Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Rabu (2/9/2026).

Mereka mempertanyakan perkembangan. Penanganan perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun.

Kejati Sulsel Sudah 2 Kali Panggil Bupati Jeneponto, KASUS Desak DiperiksaJenderal Lapangan KASUS Sulsel, Alwi Agus, menilai munculnya sejumlah keterangan dalam persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai perkara secara lebih luas.

“Dalam mengungkap kasus ini, APH harus jeli melihat pokok perkara dugaan tipikor tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan merupakan bagian dari rangkaian kronologi yang harus dilihat secara objektif,” kata Alwi.

Soroti Dugaan Intervensi Jabatan

KASUS Sulsel juga menyoroti dugaan intervensi jabatan oleh seorang pejabat yang disebut pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jeneponto dan kini menjabat sebagai Bupati Jeneponto.

Alwi meminta pihak tersebut diklarifikasi untuk menguji sejauh mana keterkaitannya dengan perkara, terutama apabila dugaan tersebut bersinggungan dengan proses pengadaan proyek yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Patut diperiksa yang bersangkutan karena sudah ada kerugian keuangan negara. Kami meminta APH tidak berhenti pada pihak tertentu, tetapi mengurai seluruh rangkaian peristiwa secara utuh,” ujarnya.

Kejati: Sudah Dua Kali Diundang

Dalam aksi tersebut, massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Di hadapan massa, Soetarmi mengungkapkan bahwa pihak yang dimaksud telah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi.

Namun, hingga kini undangan tersebut belum dipenuhi.

“Yang bersangkutan sudah diundang untuk melakukan klarifikasi sebanyak dua kali, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum pernah memenuhi undangan,” ujar Soetarmi.

Menurutnya, Kejati Sulsel masih menunggu proses yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Selatan.

“Kami menunggu proses yang saat ini berjalan di Polda Sulawesi Selatan. Kami masih berkoordinasi, mohon teman-teman bersabar,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian massa aksi.

KASUS Sulsel menilai koordinasi Kejati Sulsel dan Polda Sulsel menjadi penting untuk memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak tertentu.

Alwi kembali mendesak Kejati Sulsel mengambil peran, dalam mengawal pengungkapan perkara. Terutama terhadap pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan.

“Kami mendorong Kejati Sulsel mengambil peran, guna mengungkap aktor utama dalam perkara ini. Beberapa fakta persidangan telah disampaikan,” tegasnya.

Menurut Alwi, aparat penegak hukum harus melengkapi seluruh rangkaian kronologi. Dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

“APH harus jeli dalam menuntaskan perkara ini. Kronologi peristiwa harus dilengkapi dan seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa,” lanjutnya.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan. Secara profesional tanpa tebang pilih.

“Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang luput hanya karena memiliki posisi atau jabatan tertentu,” pungkas Alwi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *