Gowa SulSel — Perseteruan antara dua pengusaha ternama, owner Fanny Frans dan pemilik usaha Ryk, kini memasuki babak baru setelah konflik keduanya resmi dibawa ke ranah hukum. Rabu (27 Mei 2026).
Fanny Frans melaporkan pihak lawan ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap anaknya melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan, setelah Fanny mengaku menemukan komentar yang menyebut. Anak semata wayangnya dengan sebutan “anak kodok”, yang menurutnya telah melewati batas, dan menyerang kehormatan keluarganya.
“Sudah sering saya diamkan, tetapi kali ini sudah keterlaluan dan melampaui batas. Anda menyebut anak saya ‘anak kodok’, itu sudah menyangkut harga diri keluarga saya. Saya tidak akan tinggal diam dan siap memproses ini hingga ke jalur hukum yang berlaku,” tegas Fanny.
Menurut Fanny, konflik yang terjadi bukan sekadar perselisihan biasa atau konten untuk menarik perhatian publik. Ia membantah anggapan bahwa polemik tersebut hanyalah bagian dari skenario atau gimmick media sosial.
“Dari dulu saya tidak suka main drama atau prank. Bukan tipe saya untuk membohongi publik. Saya melakukan ini bukan untuk mengganggu usahanya, melainkan ingin membuka mata masyarakat terhadap kebenaran,” ujarnya.
Selain dugaan penghinaan terhadap anaknya, Fanny juga mengungkap adanya persoalan profesional yang disebut menjadi akar konflik. Ia mengaku pernah menolak terlibat dalam transaksi mesin jahit dengan pihak terlapor karena alasan prinsip.
“Saya tidak ingin uang saya terlibat dalam urusan orang yang saya anggap tidak jujur. Ini bentuk ketegasan saya,” tambahnya.
Owner Fanny Frans, memastikan laporan polisi telah resmi dibuat, dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Demi menjaga kehormatan keluarganya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi, terkait tudingan maupun laporan yang dilayangkan.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan, segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, guna mendalami perkara tersebut.






