LSM PERAK Desak Kejati dan Polda Sulsel Periksa Pengelola Revitalisasi Tiga Sekolah di Takalar

TAKALAR, SULSEL  LSM PERAK Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Polda Sulsel, melakukan pemeriksaan terhadap pengelola proyek revitalisasi di sejumlah sekolah di Kabupaten Takalar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan lapangan yang menurut LSM PERAK mengindikasikan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta petunjuk teknis program revitalisasi.

Divisi investigasi LSM PERAK Indonesia, Rahman Samad, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pekerjaan konstruksi yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Pantauan kami di lapangan sangat memprihatinkan. Mulai dari pembesian, jarak sengkang atau begel, sampai pemasangan kanal C, banyak yang diduga tidak sesuai RAB dan juknis revitalisasi,” ujar Rahman kepada media, Senin (21/9/2026).

Menurut Rahman, terdapat tiga satuan pendidikan yang menjadi perhatian LSM PERAK, yakni SDN 120 Inpres Tamalate, SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, serta TK Gembira Tanrinmata, Desa Bontokanan.

Ia menyebut ketiga sekolah tersebut memiliki indikasi persoalan teknis yang menurutnya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan secara menyeluruh.

“Ketiga sekolah ini kami temukan indikasi awal pelanggaran teknis yang sama. Pembesian kolom yang seharusnya besi 10, diduga dipakai besi banci 8,7. Jarak begel yang seharusnya 10 sampai 15 sentimeter, dipasang hingga 20 sampai 25 sentimeter. Kanal C untuk rangka atap pun diduga tidak sesuai spek SNI,” ungkapnya.

Rahman menegaskan, temuan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pengawasan di lapangan. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah pekerjaan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

LSM PERAK, kata dia, meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel turun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek revitalisasi tersebut.

“APH tidak bisa lagi tinggal diam. Mereka harus turun memeriksa demi menyelamatkan uang negara. Kasihan uang rakyat ini ketika dijadikan ajang bisnis bagi pihak tertentu,” tegas Rahman.

Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi, Rahman juga menyoroti sejumlah aspek lain yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk dugaan tidak adanya papan informasi proyek serta penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ia menduga adanya kemungkinan persoalan yang lebih luas di balik sejumlah temuan tersebut. Namun, Rahman menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.

“Olehnya itu, kuat dugaan ada permainan terstruktur. Sehingga pihak pengelola revitalisasi berani melanggar juknis. Berani pakai besi banci, berani tidak pasang papan proyek, berani tidak belikan APD. Karena mereka merasa ada yang backing. Makanya kami tantang Kejati dan Polda untuk buktikan, bongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya.

LSM PERAK berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memeriksa dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek revitalisasi tersebut.

Rahman juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Menurutnya, program revitalisasi sekolah seharusnya dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat bagi peserta didik serta memiliki kualitas dan ketahanan sesuai perencanaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan revitalisasi pada tiga sekolah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *