Kasus Dugaan Pengancaman JN Disorot, Kuasa Hukum: Jangan Giring Opini Publik

Makassar SulSel Kuasa hukum JN menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sehingga seluruh pihak diminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang tengah bergulir.

“Klien kami hingga saat ini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga membantah keras tuduhan pengancaman yang sempat beredar di ruang publik. Menurutnya, kehadiran JN di lokasi kejadian memiliki konteks yang berbeda dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.

“Tidak tepat jika kehadiran klien kami langsung ditafsirkan sebagai tindakan pengancaman tanpa melihat konteks peristiwa secara utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti adanya potensi pembentukan opini publik yang dinilai terlalu dini dan berisiko merugikan hak-hak hukum kliennya. Ia menilai, informasi yang beredar saat ini belum sepenuhnya berimbang.

“Kami melihat adanya kecenderungan informasi yang berkembang di ruang publik belum sepenuhnya berimbang, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak objektif terhadap klien kami,” lanjutnya.

Kuasa hukum JN menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Mereka berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam penjelasannya, Arie Musa—yang akrab disapa Laode Musaharin, SH—menegaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu peristiwa tidak dapat serta-merta dikategorikan. Sebagai tindak pidana tanpa melalui proses pembuktian yang sah, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, harus didasarkan pada alat bukti yang sah, dan proses hukum yang adil, bukan semata pada narasi yang berkembang,” ujarnya.

Ia juga memastikan, bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum, yang diperlukan oleh aparat penegak hukum. Sekaligus menegaskan komitmen, untuk menggunakan seluruh hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *