Modus Lama Wajah Baru: SIPLah Diduga Jadi Alat Mark Up Dana BOS di Takalar

Pengadaan Lampu Jalan Takalar, Diduga Merugikan Keuangan Negara, Terindikasi Ajang Korupsi

Takalar SulSel Praktik pengadaan barang dan jasa pendidikan di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Program Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi dan swakelola, diduga dipelintir menjadi ajang kerja sama terselubung antara kepala sekolah dan rekanan untuk menggelembungkan anggaran Dana BOS.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Takalar melakukan investigasi lapangan di sejumlah SD dan SMP. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya praktik mark up dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bacaan Lainnya

Pemerhati pendidikan dari LPR, Wahyu, mengungkapkan bahwa mekanisme pengadaan melalui SIPLah yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah, justru diduga dialihkan menjadi pola kerja sama dengan pihak rekanan.

“Temuan kami mengindikasikan adanya pengadaan yang tidak berjalan sesuai prinsip SIPLah. Ada dugaan mark up oleh oknum rekanan yang bekerja sama dengan kepala sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, SIPLah dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai sistem digital untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan Dana BOS. Namun di lapangan, sistem tersebut diduga dimanfaatkan sebagai “kedok” untuk praktik lama yang dikemas secara modern.

“Prinsip SIPLah adalah swakelola, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dilakukan oleh sekolah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada pola tersembunyi yang membuka celah penyimpangan anggaran,” tegas Wahyu.

Ia juga memperingatkan bahwa pola kerja sama antara kepala sekolah dan rekanan ini berpotensi melahirkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari mark up harga, pengadaan fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Ini modus lama dengan wajah baru, sekolah hanya dijadikan ‘bendera’, sementara praktik keuntungan berjalan di belakang. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kebiasaan yang merusak sistem pendidikan,” tambahnya.

LPR pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar serta Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

“Dana BOS itu hak siswa. Tidak boleh ada ruang untuk korupsi. Jika terbukti, kami minta semua pihak, yang terlibat dapat diproses hukum,” tutup Wahyu.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan.

Jika tidak ditindak tegas, SIPLah yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru berisiko berubah menjadi celah baru praktik korupsi yang sistematis dan terselubung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *