Kaktus Cafe di Kaballokang Pakkabba, Diduga Belum lengkap Izin Minta APH Dan Pemerintah Daerah Tutup Kaktus Cafe

Takalar, Sulawesi Selatan Salah Satu Aktivis Takalar saat di temui di warkop, Abd Rahman Tompo, meminta Pemerintah Kabupaten Takalar lebih aktif lagi melakukan pendataan cafe-cafe yang ada di Kabupaten Takalar. Hal ini heboh di berbincang kan di kalangan Masyarakat yang di nilai sangat meresahkan penguna jalan, Ungkapnya. Selasa (16 Juni 2025)

Salah satu Cafe yang berlokasi di Desa Pakkabba, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar, sangat dan sangat meresahkan penguna jalan masyarakat sekitar lokasi Cafe tersebut,

Bacaan Lainnya

Cafe ini sangat terlihat meresahkan penguna jalan setempat, dan jalanan depan Cafe tidak bisa di lewati karna macet. Sehingga penguna jalan roda dua dan empat tidak bisa lewat.

Kaktus Cafe di Kaballokang Pakkabba, Diduga Belum lengkap Izin Minta APH Dan Pemerintah Daerah Tutup Kaktus CafeAbd Rahman Tompo, mengatakan cafe ini diduga melanggar tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana yang tercantum di aturan dan tidak mengantongi izin kelengkapan Cafe, dari hasil investigasi bahwa hanya NIB dan PBG yang ada, dan masih banyak lagi kelengkapan berkas yang tidak di lengkapi.

Kaktus Cafe tersebut seharus nya melengkapi beberapa berkas pendukung Yaitu; Akta Pendirian Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Badan usaha, Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat keterangan Domisili Usaha(SKDU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Khusus Sesuai Bidang Usaha,dan NIB.

Kabid Perizinan PTSP Kabupaten Takalar saat di konfirmasi lewat WhatsApp nya , Membenarkan bahwa Kaktus Cafe yang ada di Galut itu memang hanya NIB dan PBG yang di miliki sehingga belum boleh ber operasi ., Ungkapan nya .

Lanjut, kaktus cafe galesong utara sudah melanggar per izinan, dimana pengurusan sertifikat sehat dan Lingkungan dan Andalin nya juga belum ada, sehingga bisa di kenakan denda administratif oleh pemerintah Daerah setempat. Jika tidak mengantongi izin yang di perlukan. Yaitu, bahwa pemerintah setempat dapat membekukan usaha cafe jika tidak mengantongi izin yang di perlukan, dan juga bisa di pidana dan di beri sanksi hukum yang berlaky.

Pemerintah daerah dapat melakukan penghentian paksa, terhadap usaha cafe dan usaha Cafe bisa dikenakan pidana jika tidak mengantongi izin, yang di perlukan dan bisa menyebabkan kerugian atau bahaya bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *