Diduga Oknum Polisi Tipu Warga Rp.250 Juta, LBH MRI Kami Kawal Sampai Tuntas

Makassar SulSel Dugaan praktik penipuan yang menyeret nama seorang oknum aparat kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga bernama Hasna DG Ngai secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh, oknum polisi berinisial NF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut bukan perkara kecil. Nilai kerugian yang ditimbulkan, mencapai angka fantastis, yakni Rp 250 juta. Angka yang cukup untuk menggambarkan betapa seriusnya, dugaan kasus ini dan dampak yang dirasakan korban.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi sorotan, terlapor dalam perkara ini bukan orang biasa. Ia disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian, yang justru seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum, bukan sebaliknya.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, perkara ini teregister dengan nomor STTLP/380/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 14 April 2026. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas jaga SPKT dan ditandatangani oleh Ka Siaga I Polda Sulsel.

Diduga Oknum Polisi Tipu Warga Rp.250 Juta, LBH MRI Kami Kawal Sampai Tuntas

Janji Manis, Uang Melayang

Dalam kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula pada 10 September 2025 di wilayah Desa Jipang, kecamatan bontonompo selatan Kabupaten Gowa. Saat itu, terlapor diduga menawarkan kerja sama kepada korban dalam urusan pembelian atau distribusi gabah.

Dengan pendekatan yang meyakinkan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp250 juta. Terlapor disebut menjanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat, hanya satu minggu.

Namun, janji itu tak pernah terealisasi.

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, hingga akhirnya korban menyadari bahwa uang tersebut tak kunjung kembali. Upaya komunikasi pun disebut menemui jalan buntu. Terlapor diduga mulai menghindar dan sulit dihubungi.

Situasi ini yang kemudian memaksa korban menempuh jalur hukum.

Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Mundur

Kuasa hukum korban, Jumadi Mansyur, S.H., yang didampingi tim dari LBH Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini tanpa kompromi.

“Kami melihat ada indikasi kuat dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus ini. Kami tidak akan main-main. Perkara ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Jumadi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tim hukum korban siap membuka secara terang benderang fakta-fakta yang ada, termasuk jika ditemukan indikasi lain di luar dugaan awal.

Ujian Integritas Aparat

Kasus ini kini menjadi perhatian, karena menyentuh aspek sensitif: dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya persoalan pidana semata, tetapi juga menyangkut integritas institusi. Publik tentu menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.

Apalagi, dalam banyak kasus serupa, kepercayaan masyarakat sering kali dipertaruhkan.

Proses Hukum Dimulai

Saat ini, laporan telah resmi diterima dan masuk dalam tahap awal penanganan. Penyidik diharapkan segera melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari klarifikasi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Kasus ini sendiri diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya yang mengatur tindak pidana penipuan.

Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berjalan lurus dan transparan, atau justru kembali menjadi catatan panjang soal lambannya penanganan perkara yang melibatkan oknum aparat.

Satu hal yang pasti, sorotan terhadap kasus ini kian menguat, dan tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *