Penikaman Paniai Berujung Damai Adat, Rp50 Juta Disepakati

PANIAI Kasus penikaman yang terjadi di Kabupaten Paniai akhirnya menemui titik terang. Keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi yang digelar di. Garasi Polres Paniai, Sabtu (19/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati pembayaran denda adat sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.

Mediasi dipimpin Kabag Ops Polres Paniai AKP Selvinus P. Sahetapy, S.H., dan dihadiri Wakapolres Paniai, jajaran pejabat utama Polres Paniai. Keluarga korban serta keluarga pelaku.

Kesepakatan tersebut, dituangkan dalam surat pernyataan, dan ditandatangani pihak-pihak yang terlibat.

Namun, kesepakatan adat tidak serta-merta menghapus proses hukum.

Polres Paniai memastikan perkara pidana tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku yang telah diamankan dan kini berada di Rutan Polres Paniai. Tetap menjalani proses hukum atas perkara penikaman tersebut.

Artinya, penyelesaian secara adat menjadi jalan untuk meredam persoalan antara kedua keluarga, sementara penanganan pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Cegah Konflik Meluas

Perwakilan keluarga pelaku, Azis, turut mengajak masyarakat Paniai menjaga situasi tetap aman dan tidak kembali terprovokasi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras yang dinilai dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kekerasan.

Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga dengan meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga masing-masing.

Polres Paniai mengapresiasi kedua pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi dan musyawarah.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan informasi yang dapat memicu konflik baru.

Kesepakatan adat Rp50 juta menjadi penutup sementara konflik antarkeluarga. Namun satu hal tetap berjalan: proses hukum terhadap pelaku tidak berhenti.

Penyelesaian adat meredam konflik. Hukum tetap berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *