Jatanras Polres Maros Bongkar Curnak, 3 Terduga Diciduk di Bone

MAROS, SULSEL Pelarian terduga pelaku pencurian ternak (curnak) berakhir di Kabupaten Bone.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau. Mengamankan tiga orang yang diduga, berkaitan dengan kasus pencurian ternak di Maros.

Ketiganya diciduk pada. Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Poros Lappangeng-Watampone. Kelurahan Bulu Allaporenge Kecamatan bengo, Kabupaten Bone.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MIA alias C, MS alias D, dan MR alias R.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian seekor kuda betina milik warga di Dusun Bontokapetta, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Maros.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2025.

Saat kejadian, sejumlah orang disebut hendak menaikkan kuda tersebut ke mobil pikap.

Aksi itu diketahui warga.

Para pelaku kemudian kabur sebelum berhasil membawa ternak tersebut.

Kasus tersebut tak berhenti di lokasi kejadian.

Jatanras melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan para terduga pelaku.

Petunjuk akhirnya mengarah ke Kabupaten Bone.

Tim gabungan bergerak cepat.

Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Suzuki Carry, seekor kuda betina. Dua ekor sapi betina, serta beberapa unit telepon seluler.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih luas.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga disebut mengakui keterlibatan. Dalam sejumlah aksi pencurian ternak di wilayah Maros.

Namun polisi belum berhenti. Tiga orang lainnya, masih dalam pencarian.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak. Untuk membongkar secara utuh jaringan dan rangkaian, aksi pencurian ternak tersebut.

Ketiga terduga bersama barang bukti telah dibawa ke. Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros.

Mereka menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Maros menegaskan. Proses hukum masih berjalan.

Status hukum para pihak, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. Dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *