MAROS, SULSEL — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Yang diduga dilakukan secara daring, melalui media sosial Instagram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAM (31), warga Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
MAM diamankan di rumahnya di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale. Kecamatan Turikale, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IX/2026/SPKT, Satresnarkoba Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 10 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, S.H., memimpin langsung pengungkapan tersebut bersama Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Erwin, S.H.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan dan penyalahgunaan narkotika melalui Instagram.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Lidik Satresnarkoba Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga mengarah kepada kediaman MAM.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah tersebut.
MAM diamankan saat berada di salah satu kamar di lantai dua.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 90 saset plastik bening. Yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,65 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu pack tabung mikro, satu timbangan digital. Lakban, sejumlah balon karet yang diduga digunakan. Untuk membungkus kemasan, serta beberapa tas dan botol plastik.
Polisi juga menyita tiga telepon seluler, yakni Samsung A57, Samsung A72 dan Redmi.
Dari pemeriksaan salah satu ponsel, penyidik menemukan akun. Instagram yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, MAM disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut. Melalui pemesanan secara daring menggunakan Instagram.
Barang tersebut diduga kemudian akan diedarkan kembali secara online.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan MAM.
Hasilnya, petugas menemukan tambahan barang yang diduga sabu di dua lokasi berbeda.
Satu saset ditemukan di wilayah hukum Polres Maros. Sementara delapan saset lainnya ditemukan di wilayah Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan data awal penyidik, total barang bukti yang diamankan. Mencapai 90 saset dengan berat 20,65 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip melalui penyidik menyampaikan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Polisi masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
MAM beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, MAM dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang. RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang. RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum masih berjalan. Status hukum MAM tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






