JAKARTA — Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kode Sulsel) memastikan akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Langkah itu ditempuh setelah aliansi mengaku merampungkan kajian terhadap pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Seluruh dokumen dan data pendukung, menurut mereka, telah disiapkan dalam bentuk digital dan akan diserahkan kepada masing-masing lembaga sesuai kewenangannya.
Koordinator Umum Kode Sulsel, Bung AIM, mengatakan penyampaian Dumas merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.
Soroti Anggaran Pengadaan Rp210 Miliar
Perhatian utama aliansi tertuju pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Dalam data tersebut, nilai rencana pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan tercatat mencapai sekitar Rp210 miliar.
Berdasarkan hasil telaah mereka, terdapat sejumlah paket pengadaan yang telah berstatus selesai.
Namun, menurut aliansi, nilai kontrak dari beberapa paket tersebut belum dapat diidentifikasi secara jelas pada data yang menjadi objek kajian.
Kondisi itu dinilai perlu memperoleh penjelasan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Lampirkan Data LHKPN Pimpinan DPRD
Tak hanya menyoroti pengadaan, Kode Sulsel juga melampirkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang dipublikasikan KPK.
Berdasarkan data tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi melaporkan harta kekayaan bersih sebesar Rp26.682.801.124.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp92.111.972.242.
Akumulasi harta yang dilaporkan keduanya mencapai sekitar Rp118,79 miliar.
Aliansi menegaskan, besarnya nilai harta dalam LHKPN bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Namun, menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Laporan Dibagi Sesuai Kewenangan
Kode Sulsel menyatakan setiap materi laporan akan disampaikan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga.
Kepada KPK, mereka akan menyerahkan data yang menurut hasil kajian perlu ditelaah dari aspek pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepada KPPU RI, mereka meminta penelaahan apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha, termasuk dugaan persekongkolan tender atau praktik persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan kepada LKPP, aliansi meminta evaluasi terhadap kepatuhan proses pengadaan terhadap regulasi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami tidak mendiskreditkan siapa pun. Kami datang membawa data dan dokumen untuk ditelaah sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Bung AIM.
Ingatkan Pentingnya Transparansi
Kode Sulsel menilai keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga integritas lembaga legislatif.
Mereka mengingatkan, minimnya transparansi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD Sulawesi Selatan.
“Kami berharap persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Transparansi adalah langkah terbaik untuk menjaga marwah lembaga dan mempertahankan kepercayaan masyarakat,” ujar Bung AIM.
Ia juga menegaskan, apabila hasil penelaahan lembaga yang berwenang nantinya menemukan fakta yang didukung data mengenai dugaan pelanggaran hukum maupun dugaan pelanggaran etik, Kode Sulsel akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
Aliansi menambahkan, seluruh dokumen yang telah dihimpun akan diserahkan kepada KPK, KPPU, dan LKPP untuk ditelaah sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan due process of law.






