GOWA — Aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah perbatasan Kecamatan Pallangga dan Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan.
Tambang yang disebut-sebut dikelola oleh Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung itu diduga masih beroperasi.
Sorotan tajam datang dari Koalisi LSM Forum Merah Putih.
Mereka menilai lambannya penanganan aparat penegak hukum terhadap dugaan tambang tanpa izin tersebut patut dipertanyakan.
Bahkan, Koalisi LSM Forum Merah Putih secara tegas mendesak Kanit Tipidter Polresta Gowa dicopot dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan karena aparat dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
“Kami melihat adanya kegagalan dalam penegakan hukum. Jika tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, maka pejabat yang bersangkutan harus dievaluasi,” tegas Sekjen Koalisi LSM Forum Merah Putih, Mulyadi, S.H.
Menurut Mulyadi, dugaan tambang tanpa izin tersebut bukan lagi isu yang muncul secara tiba-tiba.
Aktivitasnya telah menjadi sorotan masyarakat dan diberitakan sejumlah media.
Namun, aktivitas pertambangan diduga masih terus berjalan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar.
Mengapa tambang yang diduga tidak memiliki izin masih bisa beroperasi?
Dan mengapa belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang?
Koalisi LSM Forum Merah Putih menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Terlebih, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam waktu lama.
Nama Dg. Ranka dan Hamdan Dg. Nuntung juga ikut terseret dalam sorotan tersebut.
Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang Galian C di lokasi tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Termasuk isu dugaan keterlibatan oknum tertentu.
Koalisi LSM Forum Merah Putih meminta aparat tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak. Tidak boleh ada aktivitas yang berjalan seolah kebal hukum,” tegas Mulyadi.
Sementara itu, pemberitaan terkait aktivitas tambang tersebut sebelumnya juga beredar di media sosial.
Salah satunya melalui akun TikTok media DutakarsaViral.
Dalam kolom komentar, akun yang diduga milik Hamdan Dg. Nuntung membantah pemberitaan tersebut.
Ia menyebut informasi yang beredar sebagai “hoax” dan “berita palsu”.
Bantahan tersebut kini menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah sorotan publik.
Mulyadi mendesak Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulsel segera turun tangan.
Ia meminta legalitas aktivitas tambang tersebut segera diperiksa secara menyeluruh.
Jika terbukti tidak memiliki izin, aparat diminta melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk memeriksa penggunaan alat berat serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Koalisi LSM Forum Merah Putih juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait diminta turun langsung ke lokasi.
“Jangan sampai kerusakan lingkungan terus terjadi, sementara penegakan hukum berjalan lamban,” ujarnya.
Tak hanya menyampaikan desakan.
Koalisi LSM Forum Merah Putih menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di tiga titik.
Yakni Kantor Bupati Gowa, Polresta Gowa, dan Polda Sulsel.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk tekanan publik agar dugaan aktivitas tambang tanpa izin segera ditindak.
Mulyadi menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan seluruh data dan informasi yang disampaikan.
“Kami siap mempertanggungjawabkan data yang kami miliki di hadapan aparat penegak hukum maupun melalui jalur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar aksi yang lebih besar di Kabupaten Gowa.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada dugaan aktivitas tambang, yang merugikan lingkungan dan negara, tetapi dibiarkan begitu saja,” tegasnya.






