JENEPONTO — Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Polres Jeneponto menuai sorotan, korban atas nama. Pandi bin Bakri, warga Gantinga desa baraya kecamatan bontoramba. Kabupaten jeneponto, mengaku tidak mendapatkan Laporan Polisi (LP) setelah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Korban justru hanya dibuatkan surat pengaduan.
Kondisi tersebut dipersoalkan pihak keluarga korban. Mereka menilai, penanganan perkara tersebut perlu segera diperjelas. Karena dugaan penganiayaan pada prinsipnya bukan perkara, yang semata-mata bergantung pada pengaduan korban.
Pihak keluarga meminta Polres Jeneponto, menjelaskan dasar hukum dan alasan korban hanya diberikan. Surat pengaduan, bukan Laporan Polisi dengan nomor registrasi resmi.
Sair Djamaluddin, Pimpinan Umum Media Transnusi.com sekaligus keluarga korban, mendesak Polres Jeneponto segera memberikan kepastian hukum.
Ia meminta surat pengaduan tersebut, segera ditindaklanjuti melalui mekanisme. Lporan resmi apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
“Segera lakukan penyelidikan periksa saksi, amankan barang bukti, dan proses hukum jika ditemukan unsur pidana. Jangan sampai korban yang datang mencari keadilan, justru dibuat bingung dengan prosedur yang tidak jelas,” tegasnya.
Sair juga meminta Polda Sulsel, melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan. Dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan laporan masyarakat.
“Jika tidak ada perbaikan, korban dan pendamping hukum akan melaporkan persoalan ini ke Propam Polri, Kejaksaan, hingga lembaga pengawas terkait,” katanya.
Sementara itu, LK. Pandi meminta petugas kepolisian memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikannya.
“Ini kasus dugaan penganiayaan. Saya meminta laporan saya diproses secara resmi dan tidak berhenti hanya sebagai surat pengaduan,” ujarnya.
Korban juga meminta salinan kronologi yang telah ditandatangani. Sebagai bukti administrasi atas laporan yang telah disampaikannya.
Apabila laporan tersebut benar-benar ditolak, atau tidak diproses karena alasan prosedural. Korban menyatakan siap menempuh jalur pengaduan melalui. Propam Polres Jeneponto, Polda Sulsel. Maupun kanal pengaduan resmi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi. Terkait alasan korban hanya diberikan surat pengaduan, dan belum mendapatkan Laporan Polisi.






