MAKASSAR — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan di Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, menuai sorotan. Kamis (23 Juli 2026).
Pasalnya, lebih dari tiga bulan sejak laporan dibuat, terduga pelaku yang disebut dalam laporan polisi masih disebut bebas berkeliaran.
Sementara itu, korban masih menanti kepastian hukum.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/80/IV/2026/SPKT/Polsek Tallo/Restabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu diterima pada 9 April 2026.
Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Tinumbu, Lorong 02, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dalam kronologi laporan, korban berinisial Pr. Mirawati disebut mengalami sejumlah luka.
Di antaranya luka robek pada bagian dahi dan kepala, luka lecet pada kedua lengan, serta luka pada bagian lutut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, nama Pr. Sukma bersama teman-temannya disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Namun, hingga Kamis, 23 Juli 2026, pihak korban menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan dibuat.
Namun, terduga pelaku disebut masih bebas dan belum dilakukan penahanan.
Kondisi itu memicu kekecewaan pihak korban dan keluarga.
Mereka berharap penyidik Polsek Tallo segera mempercepat proses penyidikan serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Korban hanya menginginkan keadilan. Laporan sudah dibuat sejak 9 April 2026, namun hingga kini terduga pelaku masih bebas. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak keluarga korban.
Lambannya penanganan perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Masyarakat berharap Polsek Tallo dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Terutama terkait tahapan penanganan laporan dan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tallo, AKP Faisal. Belum memberikan keterangan resmi, terkait alasan belum dilakukannya. Penahanan maupun perkembangan terbaru, penyidikan perkara tersebut.
Korban dan keluarganya berharap Kapolrestabes Makassar serta jajaran Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap perkara ini.
Mereka meminta proses hukum berjalan cepat, objektif, transparan, dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku. Belum memberikan keterangan atau klarifikasi, atas tuduhan tersebut.






