Makassar, SulSel — Ketua Ormas Elang Timur Indonesia, Imran, S.E., melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Makassar, Senin (20/7/2026).
Laporan itu terkait unggahan di Facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Menurut Imran, unggahan tersebut awalnya dibuat oleh satu akun Facebook. Konten itu kemudian dibagikan ke sejumlah grup media sosial, termasuk Info Kejadian Makassar, Info Pertama Makassar, dan Sulawesi Makassar.
“Laporan ini terkait pencemaran nama baik saya yang diunggah di akun Facebook dan kemudian dibagikan di beberapa grup informasi Kota Makassar,” ujar Imran.
Ia menyebut, pihaknya menduga dugaan pencemaran nama baik tersebut melibatkan dua orang berinisial S dan MA.
Laporan itu telah diterima Satreskrim Polrestabes Makassar dengan Tanda Terima Laporan Nomor: LI/915/VII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM, tertanggal 20 Juli 2026.
Tak hanya soal unggahan Facebook, Imran juga mengungkap dugaan perusakan Sekretariat Ormas Elang Timur Indonesia.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA, Senin (20/7/2026).
Menurut Imran, sekitar lima orang diduga mendatangi sekretariat, menerobos masuk, mendobrak pintu, dan merusak sejumlah fasilitas di dalam bangunan.
“Pelaku sekitar lima orang datang ke sekretariat Elang Timur Indonesia, menerobos masuk, mendobrak pintu-pintu yang ada di sekretariat, dan merusaknya,” katanya.
Imran berharap, kepolisian segera menindaklanjuti kedua perkara tersebut dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menegaskan, dugaan pencemaran nama baik dan perusakan sekretariat akan diproses melalui jalur hukum.






