Terbongkar! Dugaan Mafia Solar Subsidi di SPBU Kasuarrang Maros

Maros SulSel Dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar mencuat di SPBU 74.90510 Kasuarrang, Kabupaten Maros.

Modus yang terpantau di lapangan, diduga dilakukan melalui pengisian berulang, dengan kendaraan yang sama. Dengan memanfaatkan lebih dari satu barcode, dalam sistem MyPertamina.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan menunjukkan sejumlah truk ekspedisi keluar-masuk area SPBU dalam rentang waktu singkat untuk kembali mengantre pengisian solar subsidi. Bahkan, salah satu kendaraan terlihat sengaja berputar di sekitar lokasi SPBU sebelum kembali masuk ke jalur pengisian.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik terstruktur yang memanfaatkan celah pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Di tengah ketatnya aturan penyaluran solar subsidi, yang diperuntukkan bagi sektor tertentu, aktivitas mencurigakan tersebut memantik pertanyaan serius. Soal lemahnya pengawasan di lapangan.

Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku, praktik penggunaan lebih dari satu barcode bukan hal baru.

“Biasa pakai sampai tiga barcode kalau isi,” ungkapnya.

Pengakuan itu memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan sistem digital distribusi BBM subsidi.

Dokumentasi visual yang dihimpun juga memperlihatkan, kendaraan yang sama melakukan pengisian, pada waktu berbeda dalam hari yang sama. Truk-truk tersebut diketahui mengangkut barang rongsokan, dan disebut akan didistribusikan ke luar daerah, termasuk ke Kendari.

Jika terbukti, praktik penggunaan banyak barcode dan pengisian berulang ini, berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, sebagaimana diatur dalam. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta mekanisme pengawasan distribusi. BBM subsidi melalui sistem barcode MyPertamina.

Masyarakat mendesak pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan, investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Pasalnya, praktik semacam ini dinilai merugikan masyarakat kecil, yang berhak memperoleh BBM subsidi. Serta membuka ruang terjadinya mafia distribusi di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *