GOWA, SULSEL — Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Senin (28/9/2026).
Kedatangan SPMP tersebut untuk menyerahkan laporan aduan terkait hasil pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas pengelolaan anggaran pendidikan kesetaraan bantuan. Operasional penyelenggaraan pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025.
Ketua SPMP,Andi Baso, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang tercantum dalam hasil audit BPK RI.
Menurutnya, anggaran BOP Pendidikan Kesetaraan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut mencapai Rp4.131.000.000.
“APH, dalam hal ini kejaksaan, harusnya melakukan tindakan yang responsif setelah hasil audit BPK RI mengeluarkan rekomendasinya,” ujar Andi Baso.
Ia menilai temuan dalam hasil pemeriksaan tersebut. Perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran. Anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang disoroti. SPMP adalah data peserta didik penerima program.
Andi Baso menyebut, berdasarkan hasil audit yang menjadi dasar laporan mereka, terdapat 314 peserta didik dengan status kependudukan yang tidak valid.
Data tersebut, kata dia. Meliputi nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tidak ditemukan. Tidak aktif, hingga tercatat telah meninggal dunia.
“Dari hasil audit yang kami terima terdapat banyak problematika dalam penyaluran anggaran BOP ini. Salah satunya terdapat 314 peserta didik dengan status kependudukan yang tidak valid. Seperti NIK tidak ditemukan, tidak aktif. Maupun telah meninggal dunia,” katanya.
SPMP berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjut. Kejari Gowa dengan melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Hingga laporan ini disusun, substansi laporan tersebut merupakan aduan. SPMP yang merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI. Ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut tetap memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.





