SOPPENG, SULSEL — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Soppeng menangkap pria berinisial YR (30), terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Liliriaja.
YR ditangkap di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, SH., MH., memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan YR.
Dari tangan YR, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi DW 3064 QE dan satu unit ponsel Vivo warna hitam.
Motor Dibawa Saat Korban Tidur
Kasus ini bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, YR diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dekat korban saat korban sedang tertidur.
Setelah menguasai kunci, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi.
YR sempat membawa motor itu ke rumah rekannya berinisial V.
Saat berada di lokasi tersebut, YR kemudian diminta mengambil sebuah paket di Kota Sengkang.
Namun, YR tidak kembali ke Soppeng. Ia justru pergi membawa sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp23 juta.
Diamankan di Wajo
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan YR.
Pengejaran mengarah ke wilayah Kabupaten Wajo.
Hingga akhirnya, YR berhasil diamankan di Ulugalung, Desa Lempa. Kecamatan Pammana, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal. YR disebut mengakui perbuatannya.
Saat ini, YR bersama barang bukti telah diamankan di. Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan, dan hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.





