Tak Diberi Sendok dan Minum, PERAK Sebut Kegiatan Makan Gratis Aneh

blank

Transnusi.com Makassar Sebanyak 3.280 siswa dari tiga kecamatan di Makassar mulai menerima menu makan bergizi gratis (MBG) hari ini, Senin (06/01/2025). Program uji coba ini terutama menyasar siswa tingkat SD dan SMP, dengan total penerima sebanyak 2.680 siswa. Data dari Dinas Pendidikan Makassar mencatat penerima terdiri dari 1.263 siswa SD dan TK serta 1.717 siswa SMP. Sementara untuk jenjang SMA, sebanyak 300 siswa juga akan mendapat makanan bergizi gratis.

Uji coba ini dilaksanakan di delapan sekolah, yaitu SMP 17, SMA 10, SDN Cendrawasih, SDI Sambungjawa, SMPN 1, KB-TKIT Wihdatul Ummah, SDI Tamajene, dan SDI Tamamaung IV. Menu yang disiapkan meliputi nasi, lauk berupa ayam, sayur, buah, dan susu dengan harga per porsi diperkirakan mencapai Rp10.000.

Bacaan Lainnya

LSM PERAK turut mengapresiasi namun memberikan kritik tajam terkait program pemerintah pusat tersebut yang faktanya sangat memprihatikan dan belum siap dilaksanakan di Makassar.

“Kegiatan aneh, masa dikasih makan tidak dikasih air minum dan disuruh bawa sendok masing-masing,” ungkap Abd. Malik Al Ansyari, S.Pd selaku Koordinator Divisi Pendidikan, Litbang dan SDM LSM PERAK Indonesia setelah Timnya melakukan pemantauan di beberapa sekolah.

Alhasil, para siswa-siswi diminta membawa sendiri sendok dan minumnya dari rumah. Hal tersebut memang menimbulkan tanda tanya dimana seharusnya panitia atau penyelenggara termasuk pihak sekolah sudah mempersiapkan segalanya.

“Yang namanya teknis makan itu yah disediakan minum, sendok atau tempat cuci tangannya. Yang ada malah kami menduga anggaran minum dan sendoknya malah dikorupsi,” terangnya.

Lanjut malik, pihaknya meminta keterbukaan informasi publik dari pihak penyelenggara darimana sumber anggarannya.

“Dari APBN pusat, dalam hal ini Kementerian, APBD Pemprov/Pemkot atau dari dana BOS, ini penting untuk diketahui, jangan sampai jadi ladang, yang disalah gunakan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Pemerintah segera mengevaluasi kekurangan dan kemungkinan timbulnya celah pelanggaran hukum dalam kegiatan makan siang gratis tersebut nantinya. (*)

 

Laporan : Ridwan 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *