LUWU, SULSEL — Kecelakaan maut yang menewaskan dua perempuan bersaudara, ACW dan S, di jalur Trans-Sulawesi, depan Puskesmas Padangsappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Jumat malam, 21 Agustus 2026, kini memasuki babak baru.
Selain proses hukum kecelakaan lalu lintas, legalitas operasional truk tangki yang terlibat juga menjadi sorotan.
Desakan transparansi datang dari Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Ahmad Hanifulla.
Ia meminta PT Pertamina Patra Niaga dan kepolisian membuka secara terang status serta legalitas armada pengangkut BBM yang digunakan PT Bintang Terang 89.
Truk tangki Hino bernomor polisi B 9786 BPU yang terlibat dalam kecelakaan diketahui merupakan kendaraan milik PT Bintang Terang 89.
Menurut Ahmad, persoalan armada perusahaan tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Aktivitas transportir tidak resmi ini sudah sangat meresahkan,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 23 Agustus 2026.
Ia mengklaim terdapat persoalan terkait status keagenan, kemitraan, serta kelengkapan dokumen pengangkutan BBM pada sejumlah aktivitas armada tersebut.
Namun, tudingan mengenai status ilegal maupun ketidaklengkapan dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak perusahaan serta instansi terkait.
Pernah Menjadi Sorotan di Sejumlah Daerah
GAM Luwu Raya menyebut PT Bintang Terang 89 sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat.
Pada Februari 2026, menurut GAM, armada perusahaan tersebut sempat diperiksa di Luwu Utara terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Kemudian pada Maret 2026, armada perusahaan yang sama disebut kembali diperiksa Polres Palopo terkait kelengkapan dokumen operasional.
Di Sulawesi Barat, GAM juga menyebut Polres Mamuju pernah menyita satu unit mobil tangki berkapasitas sekitar 8 ton yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
Rangkaian informasi tersebut perlu dikonfirmasi secara resmi kepada masing-masing kepolisian maupun PT Bintang Terang 89 agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa seluruh aktivitas perusahaan tersebut melanggar hukum.
Polisi Fokus Tangani Perkara Kecelakaan
Sementara itu, Satlantas Polres Luwu masih berfokus pada penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Luwu AKP Alwi menjelaskan, truk tangki Hino tersebut bergerak dari arah utara menuju selatan.
Saat kecelakaan terjadi, truk dalam kondisi kosong atau tidak membawa muatan BBM.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor berupaya menyalip hingga posisinya melebar ke kanan.
Dari arah berlawanan kemudian melaju sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai ACW bersama adiknya, S.
Benturan terjadi hingga kedua korban terlempar ke badan jalan.
Karena jarak sudah terlalu dekat, pengemudi truk disebut tidak sempat melakukan pengereman sehingga kedua korban terlindas dan meninggal dunia di lokasi.
Pengemudi truk dan pengendara motor yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan.
GAM Minta Penyelidikan Tidak Berhenti di Laka Lantas
Ahmad menilai penyidikan seharusnya tidak hanya melihat aspek kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan administrasi atau legalitas operasional armada, hal tersebut juga perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Polisi tidak boleh hanya berhenti di perkara laka lantas. Harus ada pengusutan menyeluruh terhadap legalitas operasional armada yang berulang kali bermasalah,” ujarnya.
Ia juga meminta Pertamina memberikan penjelasan mengenai status hubungan PT Bintang Terang 89 dengan sistem distribusi dan pengangkutan BBM Pertamina.
Jika perusahaan tersebut memang tidak berstatus sebagai agen, mitra, atau transportir resmi, menurut Ahmad, harus ada langkah konkret untuk memastikan armada yang bersangkutan tidak menjalankan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Rumor Keterkaitan dengan Perwira Polri Belum Terbukti
Di tengah polemik tersebut, beredar pula rumor mengenai dugaan hubungan kepemilikan atau kekerabatan pemilik maupun pemilik manfaat PT Bintang Terang 89 dengan seorang perwira tinggi Polri di Polda Sulawesi Tengah.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi.
Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan rumor tersebut sebagai fakta.
Karena itu, informasi mengenai dugaan hubungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai proses hukum maupun legalitas perusahaan.
Konfirmasi Perusahaan dan Pertamina Belum Diperoleh
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Bintang Terang 89 terkait status operasional armada truk tangki tersebut belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada pihak Depot Pertamina Karang-Karangan untuk meminta penjelasan mengenai status armada dan hubungan operasionalnya dengan distribusi BBM.
Namun, belum ada jawaban resmi yang diterima.
Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muh. Ibnu Robbani juga belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.
Dengan demikian, sejumlah tudingan mengenai legalitas armada masih berada pada tahap informasi dan pernyataan pihak tertentu, bukan kesimpulan hukum.
Desakan Pengawasan Diperketat
GAM Luwu Raya meminta aparat dan Pertamina memperketat pengawasan terhadap armada pengangkut BBM yang melintas di jalur Trans-Sulawesi.
Ahmad menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Dua nyawa sudah melayang. Kami mendesak Pertamina dan jajaran kepolisian segera mengambil langkah konkret, memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap armada yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkasnya.
Kasus kecelakaan maut tersebut kini masih dalam penanganan Polres Luwu. Sementara dugaan persoalan legalitas operasional armada menunggu klarifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.






