Jakarta — Menyusul aksi demonstrasi ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terhadap kebijakan Kementerian Keuangan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, secara resmi menginstruksikan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.
Aksi protes para Kades dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mewajibkan pembentukan koperasi desa sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa.
Kebijakan tersebut dinilai menghambat pencairan Dana Desa Tahap II serta mengurangi fleksibilitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Menindaklanjuti dinamika tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan tim audit gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat pengawas internal daerah. Tim ini bertugas melakukan verifikasi administrasi hingga inspeksi fisik terhadap proyek-proyek desa.
Presiden Prabowo Subianto memilih pendekatan tegas namun pragmatis dalam menanggapi unjuk rasa ini, melalui instruksi tertulis yang dikeluarkan di Istana Negara, ia membentuk gabungan tim audit yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat pengawas internal daerah.
Tim ini diberi mandat tiga kali lipat:
1) Verifikasi Administratif : Mendatangkan Kades terhadap regulasi, termasuk pencairan dana Tahap I.
2) Inspeksi Fisik : Meninjau proyek desa—mulai dari pembangunan pelabuhan di Sumatera hingga sanitasi sekolah di Flores.
3) Kebijakan Evaluasi : Menganalisis dampak PMK 81/2025 terhadap efektivitas Dana Desa.
Langkah audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi pengelolaan Dana Desa, mencegah potensi kebocoran anggaran, serta menjamin bahwa dana negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan laporan awal, tim audit gabungan telah mulai turun ke sejumlah desa prioritas sejak awal pekan kedua Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan objektivitas.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa audit ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, khususnya di tingkat desa.
“Dana Desa adalah instrumen penting pembangunan nasional, pengelolaannya harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Presiden dalam arahannya.
Pemerintah juga membuka ruang evaluasi kebijakan agar implementasi aturan keuangan desa tetap sejalan dengan kondisi riil di lapangan serta tidak menghambat percepatan pembangunan desa. (*)