Makassar SulSel — Dugaan kriminalisasi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi SH (AE), kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari LBH Macan Rakyat Indonesia resmi mengajukan aduan ke Mabes Polri terkait kejanggalan dalam proses sidang etik yang berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kuasa hukum AE, Jumadi Mansyur, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur setelah mengkaji putusan Komisi Kode Etik Polri secara menyeluruh.
“Kami telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri. Dugaan kejanggalan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses sidang yang terkesan dipaksakan,” tegas Jumadi.
Menurutnya, tuduhan utama terhadap AE, yakni menerima suap dari bandar narkoba, dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Ia menyebut tidak adanya saksi mata, bukti aliran dana, maupun dokumen pendukung yang sah.
Selain itu, tudingan lain seperti pelepasan tersangka dan penghilangan barang bukti juga disebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami meminta Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam. Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Kasus ini perlu ditinjau ulang secara objektif,” lanjutnya.
Tim hukum juga berencana melibatkan pengawasan dari Komisi III DPR RI guna memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai belum terungkap serta memastikan prinsip keadilan benar-benar ditegakkan dalam tubuh institusi kepolisian.






