Samsat Gowa Disorot, Dirlantas dan Paminal Polda Sulsel Diminta Audit

GOWA, SULSEL — Pengelolaan pelayanan dan perpajakan di Samsat Kabupaten Gowa disorot. Sejumlah informasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur. Hingga upaya meredam publikasi kini menjadi perhatian, dan diminta segera ditelusuri aparat pengawasan internal.

Sorotan tersebut mencuat setelah muncul tudingan adanya upaya membatasi akses informasi terkait sejumlah persoalan yang disebut terjadi di lingkungan Samsat Gowa.

Nama Aiptu Ruslan, personel kepolisian yang berdinas di Samsat Gowa, turut disebut dalam informasi yang dihimpun redaksi.

Ia dituding memiliki peran dalam komunikasi dengan sejumlah jurnalis ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan persoalan pelayanan, pungutan maupun penerimaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Namun, sejauh ini tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi lain yang diperoleh redaksi juga menyebut adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam upaya meredam publikasi.

Identitas dan dugaan perannya masih dalam tahap pendalaman. Redaksi akan melakukan verifikasi sebelum mencantumkan nama maupun mengaitkan seseorang dengan dugaan pelanggaran tertentu.

Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel dan unsur Pengawasan Internal (Paminal) Polda Sulsel diminta memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.

Pemeriksaan dapat mencakup mekanisme pelayanan, pengelolaan penerimaan, prosedur administrasi, serta dugaan intervensi terhadap akses informasi apabila memang terdapat laporan dan bukti yang mendukung.

Redaksi menyatakan memiliki sejumlah bahan penelusuran berupa arsip. Rekaman wawancara dan keterangan sumber.

Materi tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, apabila diperlukan untuk, kepentingan pemeriksaan dan pembuktian.

Publik berhak memperoleh pelayanan perpajakan yang transparan dan sesuai prosedur.

Jika benar terdapat penyimpangan, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak. Memperoleh pemulihan nama baik melalui klarifikasi terbuka.

Redaksi membuka ruang hak jawab, dan klarifikasi bagi Aiptu Ruslan. Pimpinan samsat Kabupaten Gowa, maupun pihak lain yang namanya muncul, dalam pemberitaan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *