MAKASSAR, SULSEL — Dugaan praktik jual beli fasilitas hingga peredaran narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat dari kesaksian seorang mantan warga binaan yang mengaku mengetahui kondisi pelayanan dan aktivitas di dalam rutan.
Mantan warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Itu mengungkap adanya dugaan sejumlah fasilitas yang dapat, diperoleh melalui pembayaran tertentu.
Fasilitas yang disebut dalam keterangannya antara lain berkaitan dengan kamar. Makanan, minuman hingga, kebutuhan sehari-hari warga binaan.
Kesaksian tersebut juga menyinggung dugaan masuknya narkotika ke dalam lingkungan rutan. Sumber menyebut adanya warga binaan yang diduga memiliki pengaruh. Serta kemampuan finansial untuk mendapatkan, barang terlarang melalui bantuan oknum tertentu.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa kesaksian dan dugaan yang memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan terhadap persoalan tersebut turut disampaikan Saripuddin Dg Tarra, salah satu pengurus LP-KPK Sulawesi Selatan. Ia menyatakan pihaknya dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Rutan Kelas I Makassar.
Aksi tersebut, kata dia, akan membawa tuntutan agar informasi mengenai dugaan praktik jual beli fasilitas dan peredaran narkotika di dalam rutan dapat diperiksa secara transparan.
LP-KPK Sulsel mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan warga binaan, pengawasan blok hunian, pengelolaan kebutuhan warga binaan, serta sistem pengamanan terhadap barang-barang terlarang.
“Informasi yang kami terima harus ditindaklanjuti secara transparan. Jangan sampai laporan atau kesaksian masyarakat berhenti begitu saja tanpa pemeriksaan,” ujar Saripuddin Dg Tarra. Senin (29/09/2026).
Menurutnya, jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan informasi yang keliru.
Rutan Makassar Perkuat Pengawasan
Sorotan tersebut muncul di tengah langkah Rutan Kelas I Makassar yang dalam beberapa hari terakhir justru memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di dalam rutan.
Berdasarkan informasi resmi Rutan Kelas I Makassar, pada 23 September 2026 dilakukan tes urine secara acak terhadap 80 warga binaan dan 20 petugas sebagai bagian dari pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
Rutan Kelas I Makassar juga menggelar razia gabungan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, BNNP dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan di blok hunian.
Rutan Makassar sendiri menyatakan komitmen menerapkan Zero Halinar. Yakni bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba.
Di sisi lain, aturan layanan resmi Rutan Makassar juga secara tegas melarang penitipan narkoba. Dan obat terlarang dalam layanan barang maupun makanan bagi warga binaan.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk dikonfirmasi secara menyeluruh. Sebab, apabila dugaan yang disampaikan mantan warga binaan memiliki dasar, maka diperlukan pemeriksaan yang mampu menjelaskan bagaimana fasilitas maupun barang terlarang dapat masuk atau diperoleh di dalam rutan.
LP-KPK: Transparansi Jadi Tuntutan
LP-KPK Sulsel menyatakan aksi yang akan dilakukan bukan sekadar menyampaikan kritik, tetapi mendorong adanya keterbukaan atas informasi yang beredar di masyarakat.
Saripuddin Dg Tarra menegaskan pihaknya akan meminta pihak. Rutan Kelas I Makassar dan instansi terkait, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, pelayanan warga binaan. Serta langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar dan peredaran narkotika.
Rencana aksi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pihak. Rutan Kelas I Makassar untuk memberikan, klarifikasi atas seluruh tudingan yang berkembang.
Hingga berita ini disusun, dugaan jual beli fasilitas dan peredaran narkotika sebagaimana disampaikan sumber. Belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Konfirmasi resmi dari pihak. Rutan Kelas I Makassar maupun instansi pengawasan terkait. Tetap diperlukan agar seluruh informasi dapat diuji, Secara objektif dan berimbang.
Dengan demikian, tuntutan transparansi menjadi penting: jika tidak terbukti. Harus dijelaskan; jika terbukti, harus ditindak sesuai hukum.





