SOPPENG, SULSEL — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan masih beredarnya produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai mencuat di tengah masyarakat, Rabu (2/9/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Terlebih, apabila peredaran berlangsung berulang dan dalam jumlah signifikan, penindakan dinilai tidak cukup hanya menyasar pedagang eceran.
Aktivis hukum Rudiandi, C.Bj., C.Ej., C.In., meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai pasok secara menyeluruh.
Menurutnya, aparat perlu mencari tahu dari mana barang tersebut berasal. Aiapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya. Hingga siapa yang mengendalikan peredarannya.
“Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menjual kepada konsumen. Kalau barang terus beredar, yang harus ditelusuri adalah dari mana pasokannya. Dan siapa yang berada di belakang rantai distribusi tersebut,” ujar Rudiandi.
APH diminta tidak berhenti di pengecer
Rudiandi secara khusus menyoroti perlunya langkah konkret, Dari Satreskrim Polres Soppeng yang kini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Firman, SH. MH.
Ia meminta informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai kewenangan.
“Kalau benar masih ditemukan rokok tanpa pita cukai di lapangan, jangan hanya mencari penjualnya. Telusuri sumber barangnya,” tegasnya.
Menurut Rudiandi, pengecer berada pada posisi paling bawah dalam rantai distribusi. Karena itu, penindakan terhadap mereka belum otomatis memutus pasokan.
Aparat perlu memetakan asal barang, pemasok, distributor. Gudang atau tempat penyimpanan, hingga jaringan yang diduga mengendalikan distribusi.
Dugaan pabrik dan “Beking” harus dibuktikan
Isu mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menjadi “beking” maupun dugaan keberadaan produsen atau pabrik rokok ilegal merupakan persoalan serius.
Namun, Rudiandi menegaskan tuduhan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
“Kalau ada informasi mengenai pihak yang diduga melindungi atau membantu aktivitas tersebut, silakan ditelusuri. Tetapi semuanya harus berdasarkan bukti, bukan sekadar rumor,” katanya.
Ia meminta aparat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya pihak yang memproduksi, memasok, mendistribusikan, atau memberikan perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal, penegakan hukum dinilai harus diarahkan kepada pihak yang memiliki peran utama.
Publik menunggu tindakan
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan perdagangan di tingkat pengecer. Aktivitas tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, pengawasan idealnya dilakukan dari hulu hingga hilir.
Pertanyaan publik kini sederhana: dari mana rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dan bagaimana barang itu bisa terus beredar di Soppeng?
Jika memang terdapat pemasok dalam jumlah besar, aparat perlu mengungkapnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Jika terdapat tempat produksi atau gudang yang digunakan untuk mendukung peredaran, lokasi tersebut juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Dan jika kemudian ditemukan pihak yang berperan sebagai pengendali jaringan. Proses hukum semestinya tidak berhenti pada pedagang di lapangan.
Siapa Pemasoknya?
Rudiandi menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal. Tidak cukup diukur dari berapa banyak pengecer, yang diperiksa atau barang yang disita.
Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan. Aparat memutus mata rantai pasokan.
“Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada orang yang menjual di depan. Kalau memang ada jaringan, sumber pasokan dan pihak yang memiliki peran lebih besar. Harus ditelusuri berdasarkan bukti,” ujarnya.
Masyarakat pun menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Termasuk apakah sudah ada laporan yang ditindaklanjuti, Apakah telah dilakukan penyitaan. Dari mana asal barang, Serta apakah pemasok dan distributor telah ditelusuri.
Hingga ada hasil penyelidikan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan produsen. Pemasok maupun pihak yang disebut-sebut sebagai “beking”
Sebab, pemberantasan rokok ilegal seharusnya tidak berhenti pada ujung rantai distribusi.
Jika ada jaringan, bongkar jaringannya. Jika ada pemasok, telusuri pemasoknya. Dan Jika ditemukan produsen berdasarkan bukti yang sah. Proses sesuai hukum.






