TAKALAR, SULSEL — Proyek revitalisasi tiga sekolah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan. LSM Pembela Rakyat (PERAK) melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Total anggaran ketiga proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,27 miliar dari APBN 2026. PERAK menduga sejumlah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor 02/S/LP/DP3-PERAK/IX/2026, tertanggal 1 Oktober 2026.
PERAK mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, mulai dari kepala sekolah, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan pengawas, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.
Tiga Sekolah Jadi Sorotan
Tiga sekolah yang masuk dalam laporan tersebut yakni TK Gembira di Desa Bontokanan, Kecamatan Galesong Selatan; SDN 95 Campagaya di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara; serta SMPN 1 Galesong Utara di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara.
SDN 95 Campagaya tercatat menerima anggaran sebesar Rp849.125.544. Sementara itu, SMPN 1 Galesong Utara memiliki anggaran sebesar Rp429.739.000.
Adapun nilai anggaran revitalisasi TK Gembira tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan pada laporan tersebut.
TK Gembira Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Di TK Gembira, PERAK menyoroti papan informasi anggaran yang disebut tidak terlihat atau diduga disembunyikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim PERAK, pekerjaan pembesian dan mutu beton juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis atau bestek.
Temuan itu perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan verifikasi dokumen oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
SDN 95 Campagaya: Material Baja Ringan Dipersoalkan
Sorotan berikutnya mengarah ke proyek revitalisasi SDN 95 Campagaya.
PERAK menduga material baja ringan jenis Kanal C merek Banoi yang digunakan untuk konstruksi kuda-kuda atap memiliki ketebalan di bawah standar yang dipersyaratkan.
Menurut PERAK, material tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana persyaratan teknis yang mereka rujuk.
Jika dugaan itu terbukti, kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak dan petunjuk teknis perlu ditelusuri. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan memenuhi standar kekuatan dan keselamatan konstruksi.
SMPN 1 Galesong Utara: Kanal C Disebut Melengkung
Di SMPN 1 Galesong Utara, PERAK menyoroti kondisi material Kanal C yang disebut sudah bengkok dan melengkung ketika diletakkan di lantai.
LSM tersebut mempertanyakan kelayakan material yang digunakan dalam proyek dengan nilai anggaran Rp429,7 juta itu.
PERAK juga menyebut kepala sekolah mengakui adanya dua batang material tambahan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada kepala sekolah. Pemeriksaan teknis juga dibutuhkan untuk memastikan jenis material, tingkat ketidaksesuaian, serta dampaknya terhadap kualitas bangunan.
Kejati Sulsel Didesak Periksa Semua Pihak
PERAK menilai temuan yang mereka laporkan mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian terhadap petunjuk teknis revitalisasi sekolah. Mereka juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan penggelembungan anggaran atau mark-up serta dugaan penggunaan material di bawah standar.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum didukung hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, menegaskan pihaknya meminta Kejati Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami minta Kejati Sulsel tidak main-main. Panggil dan periksa Kepsek, Ketua P2SP, Konsultan Pengawas, dan Disdikbud Takalar. Ini uang negara untuk pendidikan anak, bukan untuk dibobrokkan. Semua bukti sudah kami serahkan,” tegas Rahman Samad, 11 Oktober 2026.
Laporan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PERAK, Adiarsa Mj, S.H., M.H., bersama Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan, Burhan Salewangang, S.H. Tembusan laporan juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI.
Dinas Pendidikan Takalar Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan yang disampaikan LSM PERAK.
Kejati Sulsel diharapkan menelaah laporan tersebut, memverifikasi bukti. Serta meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Dugaan penyimpangan dalam tiga proyek revitalisasi sekolah ini perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan teknis yang objektif.





