MAKASSAR, SULSEL — Sebuah akun Instagram menjadi sorotan setelah mengunggah konten berupa peta konflik atau mapping yang mencantumkan nama A Nasrun Dg Tarang dan mengaitkannya dengan dugaan pendanaan aktivitas geng motor di Makassar.
Konten tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian warga pada Kamis (8/10/2026).
Dalam unggahan itu, akun Instagram tersebut menampilkan foto, alur. Serta narasi yang menghubungkan nama, A Nasrun Dg Tarang dengan kelompok geng motor yang disebut meresahkan masyarakat.
Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah A Nasrun Dg Tarang.
Ia menegaskan, tidak pernah memberikan dana kepada kelompok geng motor sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.
“Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak pernah danai geng motor. Itu tuduhan keji yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Peta-peta yang dibuat itu karangan,” ujar A Nasrun Dg Tarang saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang menilai unggahan tersebut. Nerpotensi merugikan nama baik kliennya karena memuat tuduhan yang menurut mereka, belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Klien kami dirugikan. Akun tersebut menuduhkan suatu hal tanpa bukti dan menyebarkannya agar diketahui umum. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengkaji penerapan Pasal 27A UU ITE,” tegas kuasa hukum.
Pihaknya menyatakan langkah hukum akan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia. Termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Diminta Tidak Sembarangan Menuduh di Media Sosial
Sementara itu, pengamat media sosial mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi hukum.
Menurutnya, setiap tuduhan terhadap seseorang seharusnya didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih jika menyangkut dugaan keterlibatan dalam aktivitas kriminal.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menuduh. Kalau ada dugaan pendanaan geng motor, laporkan kepada polisi dengan membawa bukti. Bukan membuat peta tuduhan di Instagram,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, unggahan yang dimaksud disebut masih dapat diakses. Akun tersebut juga belum menghapus konten maupun memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang mencantumkan nama A Nasrun Dg Tarang.
Di sisi lain, A Nasrun Dg Tarang menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke. Polda Sulsel melalui unit yang menangani tindak pidana siber.
Ia menilai tuduhan tersebut. Telah merugikan nama baik dirinya dan keluarga.
Masyarakat juga diimbau tidak langsung mempercayai informasi. Atau tuduhan yang beredar di media sosial, sebelum terdapat bukti dan proses hukum. Yang dapat menguji kebenarannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Bagi pihak pengelola akun Instagram, yang disebut dalam pemberitaan ini.





