MAKASSAR, SULSEL — Dewan pengurus pusat Front kesatuan mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) mendesak. Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) membuka perkembangan penanganan tiga laporan. Dugaan penipuan online dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp.255 juta.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Advokasi DPP FKMI, Arya Gafri Dinata, pada Jumat (9/10/2026). Ia meminta kepolisian memberikan kejelasan atas laporan yang tercatat sejak Mei hingga November 2024 tersebut.
Menurut Arya, masyarakat yang telah menempuh jalur hukum berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya sesuai prosedur yang berlaku.
“Jangan biarkan masyarakat terus mempertanyakan nasib laporan mereka. Jika prosesnya berjalan, sampaikan perkembangannya kepada pelapor. Jika ada kendala, jelaskan secara resmi,” tegas Arya.
Tiga Laporan, Total Kerugian Rp255 Juta
Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada DPP FKMI, terdapat tiga laporan yang menjadi perhatian.
Pertama, laporan atas nama Riska dengan nomor STPL/256/V/2024/SPKT tertanggal 13 Mei 2024. Kerugian yang dilaporkan sekitar Rp20 juta.
Kedua, laporan atas nama Irshan dengan nomor STPL/438/VIII/2024/SPKT tertanggal 14 Agustus 2024. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp100 juta.
Ketiga, laporan atas nama Andi Astriani, S.E., dengan nomor STPL/641/XI/2024/SPKT tertanggal 23 November 2024. Kerugian yang dilaporkan sebesar Rp135 juta.
Jika dijumlahkan, nilai kerugian yang dilaporkan dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp255 juta.
Angka tersebut merupakan nilai kerugian berdasarkan laporan yang disebutkan, bukan kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Minta Kapolda Evaluasi Penanganan Perkara
Arya meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi penanganan ketiga laporan tersebut di Polres Sidrap. Ia juga mendesak agar setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Menurutnya, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk penelusuran transaksi, identifikasi pihak yang dilaporkan, serta pemeriksaan rekening yang relevan apabila diperlukan dan sesuai prosedur hukum.
DPP FKMI juga mempertanyakan apakah para pelapor telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Pertanyaan mendasarnya jelas: bagaimana perkembangan terakhir setiap laporan, apa yang sudah dilakukan penyidik, apa kendalanya, dan apa tindak lanjut berikutnya?” ujar Arya.
Ia menilai penjelasan resmi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai proses hukum yang telah mereka tempuh.
DPP FKMI Minta Dugaan Pelanggaran Diperiksa
Selain meminta evaluasi, DPP FKMI menegaskan perlunya pengawasan internal apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran dalam penanganan perkara.
Arya menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi atau menuduh anggota kepolisian tertentu tanpa bukti. Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan menghambat penanganan laporan, ia meminta fungsi pengawasan dan Propam memeriksanya sesuai kewenangan.
“Kami tidak menuduh siapa pun tanpa bukti. Namun, jika ditemukan anggota yang sengaja menghambat atau menyalahgunakan kewenangan, hal itu harus diperiksa secara serius. Jangan ada pembiaran jika pelanggaran memang terbukti,” tegasnya.
DPP FKMI meminta Kapolda Sulsel dan Kapolres Sidrap memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut serta memastikan hak para pelapor atas informasi penanganan perkara dipenuhi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak. Polres Sidrap maupun Polda Sulsel mengenai perkembangan terbaru. Ketiga laporan tersebut dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
DPP FKMI menegaskan akan terus mendorong. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Agar laporan masyarakat ditangani secara profesional, adil, dan sesuai prosedur.





