Oknum Polisi Diduga Ancam Pekerja, Pembangunan Ruko di Makassar Terhambat

MAKASSAR, SULSEL — Pembangunan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Veteran Selatan No. 47, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dilaporkan terhambat akibat dugaan tindakan seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu Faisal yang bertugas di Polsek Moncongloe, Polres Maros.

Berdasarkan keterangan pihak pemilik bangunan, insiden bermula ketika sejumlah pekerja, yakni Dg Bani, Dg Muji, dan Aco, hendak mengerjakan bagian belakang bangunan untuk keperluan pemasangan penyangga dan plesteran tembok.

Namun, pekerjaan tersebut disebut mendapat larangan dari Aiptu Faisal. Pihak pemilik bangunan juga mengungkapkan adanya dugaan ancaman, termasuk tindakan penembakan ke udara, yang membuat para pekerja merasa takut dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan.

Pekerja Mengaku Kembali Mendapat Ancaman

Menurut keterangan yang dihimpun, pekan lalu Aiptu Faisal bersama istrinya kembali mendatangi para pekerja dan meminta agar aktivitas pembangunan di bagian belakang rumah tidak dilanjutkan.

Pihak pekerja mengaku mendapat peringatan bahwa mereka akan menghadapi tindakan yang merugikan apabila tetap melanjutkan pekerjaan tersebut.

Bahkan, menurut keterangan pihak pemilik bangunan, muncul pernyataan bernada tantangan yang menunjukkan bahwa larangan tersebut akan tetap diberlakukan meskipun ada pejabat berpangkat tinggi yang datang.

Pernyataan dan dugaan ancaman tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Klaim Kepemilikan Tanah Dipersoalkan

Persoalan kemudian berkembang setelah Aiptu Faisal disebut mengklaim bahwa tanah di belakang bangunan tersebut merupakan miliknya.

Menurut pihak pemilik ruko, pekerjaan pembangunan diminta dihentikan sampai tanah yang dipersoalkan dibeli atau diberikan ganti untung.

Namun, pihak pemilik bangunan menyatakan bahwa hingga informasi ini disusun, mereka belum melihat dokumen yang dapat membuktikan klaim kepemilikan tanah tersebut.

Status dan batas bidang tanah yang disengketakan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta keterangan para pihak. Tanpa verifikasi tersebut, kepemilikan tanah belum dapat disimpulkan.

Dilaporkan, Pemilik Berharap Ada Penyelesaian

Pihak pemilik bangunan menyatakan telah melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian dengan harapan dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan.

Mereka juga menyebut bahwa Kasubdit Propam Polda Sulawesi Selatan telah berupaya menghubungi Aiptu Faisal. Namun, menurut pihak pelapor, upaya komunikasi tersebut belum mendapat tanggapan, sementara nomor WhatsApp yang biasa digunakan disebut sudah tidak aktif.

Informasi mengenai upaya komunikasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak Propam maupun Aiptu Faisal.

Pihak pemilik bangunan berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, memeriksa dugaan ancaman dan penembakan ke udara apabila terbukti, serta membantu memperjelas status tanah yang menjadi sumber perselisihan.

Mereka juga berharap pekerjaan pembangunan yang terhambat selama beberapa waktu dapat dilanjutkan. Setelah persoalan hukum dan batas kepemilikan tanah memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Aiptu Faisal maupun klarifikasi resmi dari Polres Maros. Polsek Moncongloe atau Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *