KOLAKA — Dugaan ketidaklengkapan izin usaha jasa pemuatan dan pengangkutan ore nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kini masuk ke ranah penegak hukum.
HMI Cabang Kolaka resmi melaporkan PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM) ke Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka.
Laporan bernomor 008/B/Sek/02/1448H itu diserahkan pada Kamis (8/10/2026). HMI mendesak aparat memeriksa legalitas usaha kedua perusahaan yang disebut. Beroperasi di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (PT AMI).
Izin Jasa Pemuatan Ore Nikel Dipertanyakan
HMI menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan PT GAS dan PT CIM untuk kegiatan jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan ore nikel.
Berdasarkan investigasi lapangan yang disampaikan HMI. Aktivitas kedua perusahaan mencakup pemindahan ore nikel, dari stockpile menuju jetty hingga pemuatan ke tongkang.
HMI juga mempertanyakan status pencatatan atau verifikasi kedua perusahaan dalam Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) Kementerian Perhubungan.
Persoalan yang dilaporkan bukan legalitas ore nikel. Melainkan dugaan ketidaksesuaian izin usaha penyedia jasa dengan kegiatan operasional di lapangan.
Meski demikian, status perizinan kedua perusahaan masih harus dikonfirmasi melalui instansi berwenang. Belum ada kesimpulan hukum bahwa keduanya melakukan pelanggaran.
Dugaan Afiliasi dengan Pemilik Terminal Ikut Disorot
Tak hanya soal izin, HMI juga mengungkap indikasi dugaan hubungan kepemilikan. Atau afiliasi antara salah satu perusahaan jasa dengan. PT AMI selaku pemilik terminal khusus.
Dugaan tersebut belum terverifikasi dan memerlukan pemeriksaan dokumen kepemilikan serta struktur perusahaan.
HMI meminta aparat menelusuri fakta tersebut untuk memastikan apakah hubungan usaha yang ada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
HMI Desak Polisi dan Kejaksaan Periksa Legalitas
Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, menyatakan laporan itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kegiatan usaha di sektor pertambangan dan pengangkutan ore nikel.
HMI meminta Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka meregistrasi laporan, memeriksa kelengkapan perizinan perusahaan terkait, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang ditemukan.
Koordinasi dengan Dinas ESDM, Kementerian Perhubungan, dan KSOP Kolaka juga diminta untuk memastikan legalitas kegiatan jasa yang berlangsung di kawasan Tersus PT AMI.
HMI turut meminta aparat menelaah kemungkinan dampak terhadap penerimaan negara apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
HMI Singgung UU Minerba
Dalam laporannya, HMI menyinggung Pasal 124 dan 125 Undang-Undang Minerba terkait kewajiban izin usaha jasa pertambangan dan ketentuan mengenai perusahaan afiliasi.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan jenis kegiatan. Status izin, hubungan antarperusahaan. Serta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan. Dugaan afiliasi semata tidak otomatis membuktikan pelanggaran.
HMI menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, organisasi itu berencana menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, HMI Cabang Kolaka telah mengungkap persoalan ini. Melalui keterangan pers pada Minggu (4/10/2026).
Hak Jawab Perusahaan Terbuka
Dugaan ketidaklengkapan izin dan afiliasi perusahaan dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan. HMI Cabang Kolaka dan belum merupakan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
PT GAS, PT CIM, PT AMI, serta pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan, status SPIONAM, maupun struktur kepemilikan perusahaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan instansi berwenang dan bukti yang sah.





