Proyek Bibit Kakao APBN 2026 Disorot, LKPA Desak Kejagung Periksa CV Arafah Abadi

Sulsel Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair, menduga kuat telah terjadi penyelewengan anggaran negara pada proyek pengadaan 1.700.000 batang bibit kakao di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Proyek produksi bibit kakao pasca semai umur 1-2 bulan untuk wilayah Sulawesi Selatan yang dikerjakan oleh CV Arafah Abadi kini menjadi sorotan tajam. LKPA menemukan dugaan praktik korupsi, kolusi, penggelembungan harga (mark-up), hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Bacaan Lainnya

Menurut Zubair, hasil investigasi di dua titik lokasi pembibitan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Dari hasil investigasi lapangan, kami menduga jumlah bibit kakao hingga saat ini belum mencukupi target 1.700.000 batang. Banyak bibit ditemukan mati, bahkan biji kakao yang disemai diduga tidak bersertifikat,” tegas Zubair.

Tak hanya itu, LKPA juga menyoroti harga bibit kakao pasca semai umur 1-2 bulan yang dinilai jauh melampaui harga pasar normal. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya mark-up besar-besaran dalam proyek bernilai APBN tersebut.

“Kurangnya volume pekerjaan, banyaknya bibit mati, manipulasi spesifikasi yang tidak sesuai dokumen teknis kontrak, serta tingginya selisih harga menjadi indikasi kuat adanya potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah,” lanjutnya.

LKPA juga menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pertanian RI diduga melakukan pembiaran dan gagal menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap proyek tersebut.

Atas dasar itu, LKPA mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan memeriksa Direktur CV Arafah Abadi beserta jajaran pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Selain itu, LKPA juga meminta Andi Amran Sulaiman segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembibitan milik CV Arafah Abadi di Desa Pangaparan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

LKPA mendesak dilakukan evaluasi total terhadap proyek tersebut serta meminta perusahaan pelaksana di-blacklist apabila terbukti merugikan keuangan negara.

“Uang rakyat yang bersumber dari APBN seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kakao nasional, bukan menjadi bancakan oknum kontraktor maupun pejabat tertentu,” tutup Zubair.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *