Makassar, Sulsel — Parkir menggunakan Badan Jalan, rumah makan (RM) sop kepala ikan Chamie Lango-lango dikenal luas sebagai destinasi kuliner favorit, menarik pengunjung dari berbagai wilayah.
Popularitas ini, dikombinasikan dengan lokasi yang strategis di jalur utama, menciptakan tantangan logistik yang signifikan, terutama terkait pengelolaan parkir.

Dalam upaya mengakomodasi tingginya permintaan, rumah makan tersebut sering melakukan praktik pemanfaatan badan jalan umum, sebagai area parkir tambahan, khususnya pada jam-jam puncak.
Penggunaan badan jalan (jalur lalu lintas) untuk parkir kendaraan roda empat dan dua, pengunjung RM Chamie Lango-lango, menimbulkan isu krusial terhadap kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Praktik ini secara efektif mengurangi lebar fungsional jalan, memaksa kendaraan yang lewat untuk memperlambat laju atau bahkan berhenti berhenti, yang berakhir pada kongesti (kemacetan) lokal.
Pada pagi hari sampai sore hari, praktik parkir paralel atau semi-diagonal di bahu jalan dapat menyita hingga satu lajur penuh, terutama jika rata-rata perumahan (occupancy rate) rumah makan mencapai lebih dari 75%.
Analisis data menunjukkan, adanya kesenjangan yang signifikan, antara kapasitas parkir internal, yang disediakan oleh rumah makan, dengan kebutuhan aktual pada jam sibuk.
Peraturan lalu lintas, khususnya undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa peruntukan badan jalan, adalah untuk pergerakan, bukan penyimpanan kendaraan (parkir) komersial.
Untuk mengatasi masalah ini secara informatif, diperlukan kerja sama, antara pengelola rumah makan dengan otoritas setempat.
Alternatif yang diusulkan antara lain, penyediaan layanan parkir valet, yang bekerja sama dengan lahan kosong di seberang jalan, atau pengembangan area parkir bertingkat jika memungkinkan, untuk menghentikan ketergantungan pada badan jalan sebagai solusi darurat parkir.






