MAROS, SULSEL — Polres Maros mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (19) dan MH (15).
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moncongloe.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan, termasuk menelusuri rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kedua terduga pelaku. Personel kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata Ridwan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah badik, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga melakukan penusukan menggunakan badik. Sementara MH diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Polisi menyebut motif sementara perkara tersebut diduga dipicu persoalan saat korban menggeber sepeda motornya.
Namun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Perhatian khusus juga diberikan kepada MH yang masih berusia 15 tahun.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.





