TAKALAR, SULSEL — Seorang wartawan lokal di Takalar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban arogansi oknum kepala desa Laikang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, di kantor desa setempat saat berlangsungnya pembagian beras Bulog. Wartawan tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku disambut dengan kata-kata kasar dan bernada ancaman oleh kepala desa saat hendak meliput kegiatan tersebut.
Menurut keterangan wartawan tersebut, ia hanya menyapa kepala desa dengan ramah. Namun, respon yang diterima justru berupa kemarahan dan ucapan bernada ancaman dalam bahasa Makassar. Wartawan tersebut menyatakan bahwa ia berencana meliput pembagian beras Bulog dan masalah transmigrasi serta penolakan kepala dusun yang terjadi pada hari Kamis tersebut. (26/7/2025)
Pernyataan kepala desa yang dianggap arogan dan mengancam tersebut diduga melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi kerja wartawan, yang sama artinya dengan menghambat tugas negara. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda Rp. 500 juta.
Wartawan yang menjadi korban telah menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Ia berencana untuk membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH)
Pihak awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Laikang, inisial (N), melalui telepon dan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Sampai saat ini, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari kepala desa Laikang terkait insiden tersebut, pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparansi.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, dan menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya menghormati profesi jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia. “Sangat diharapkan agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk senantiasa menghargai dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya






