Takalar Sulawesi Selatan — Muh Tahir selaku ahli waris dari almarhum Malian Nyala bersaman beberapa keluar besar dari, almarhum Ahli waris menggelar aksi mematok papan bicara di lokasi lahan milik mereka pada hari. Selasa (24 juni 2025).
Lokasi tanah ahli waris yang terletak di Desa Banggae Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Para ahli waris mengungkapkan, bahwa lahan yang mereka duduki merupakan warisan turun-temurun dari keluarga mereka, namun, kepemilikan lahan tersebut saat ini sedang dalam kawasan Pemerintah Daerah, kini didalam lokasi tersebut ada bangunan pemerintah ( Pasar), dan sebagai ahli waris almarhum Malian Nyala tidak pernah menjual atau mengadaikan dan menghibahkan kepada siapa pun,” ujarnya.
Muh Tahir, selaku ahli waris Malian Nyala yang mewarisi tanah Kohir 87. Persil 39 D”, Luas 53.89Ha, D”4. 95 Ha, D”5. 71 Ha, Persil 40 D”luas 3. 55 Ha, D”7. 51 Ha, Persil 45 S” Luas 2. 19 Ha, S”2. 85 Ha, tang terletak di desa banggae kecamatan Marbo. Menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan dari nenek nya.
“Saya berharap penegak hukum, dan pemerintahan daerah bisa mengambil keputusan, yang adil untuk para ahli waris, karena saya ini orang yang tidak punya apa-apa, saya secara pribadi hanya rakyat biasa yang mencari keadilan diatas tanah milik warisan dari orang tua kami,” Ungkap Ahli Waris.






