Sidrap, SulSel — Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar terbongkar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Sebanyak 5.069.200 batang rokok tanpa pita cukai disita petugas dari sebuah gudang di Jalan Sakura, Sidrap.
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,2 miliar.
Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan. Pada Rabu (16/7/2026), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai menyerahkan tersangka berinisial A.Z. (50) bersama seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap.
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, tersangka dan barang bukti kini menjadi kewenangan. Jaksa untuk selanjutnya diproses menuju persidangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan gudang yang ditempati A.Z. pada Mei 2026.
Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal di bagian belakang gudang.
Kecurigaan petugas kemudian mengarah ke bagian depan bangunan.
Hasilnya, ditemukan ratusan karton rokok ilegal dari berbagai merek yang disembunyikan di dalam gudang.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.069.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar di Sidrap dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, penanganan perkara ini belum sepenuhnya selesai.
Dalam pemeriksaan, A.Z. mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial L.P.
Sosok L.P, hingga kini belum berhasil ditangkap.
Namanya telah masuk dalam. Daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target
pengejaran aparat penegak hukum.
Dengan demikian, penyidikan kasus ini masih menyisakan satu pertanyaan besar: siapa pemasok utama di balik peredaran lebih dari 5 juta batang rokok ilegal tersebut?






