Takalar, SulSel — Ulah “mafia solar” di SPBU takalar sudah keterlaluan. Sebuah mobil pribadi diduga milik jaringan penimbun. BBM subsidi tertangkap basah mengeruk Solar untuk dijual kembali. Senin (12 juli 2026).
Aksi biadab ini dilakukan terang-terangan. Mobil keluar-masuk SPBU berulang kali, mengisi penuh lalu mengurasnya ke jeriken di luar area. Semua dilakukan di siang bolong seolah tidak ada hukum.
“Ini namanya merampok hak rakyat kecil. Solar subsidi yang harusnya untuk petani, nelayan, angkot. Malah ditilep mafia buat dijual mahal,” kecam warga yang geram di lokasi.
Akibat ulah segelintir orang serakah ini, antrean di SPBU makin panjang. Solar sering kosong. Harga di pasaran gelap melambung. Negara rugi miliaran. Rakyat kecil yang jadi korban.
Diduga kuat ada pembiaran. Petugas SPBU dan aparat terkait dituding tutup mata. Padahal modusnya sudah sangat kasar dan berulang.
Perbuatan ini jelas pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar. Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan terhadap hajat hidup orang banyak.
Warga menuntut Kapolres takalar, tidak main-main. Bongkar jaringannya, sita mobilnya, adili sampai ke bandarnya.
“Tangkap! Penjarakan! Jangan kasih ampun mafia solar perampok hak rakyat!” teriak warga.
Hingga berita ini naik. Pihak Polres takalar belum memberi klarifikasi. Publik menunggu tindakan nyata, bukan janji.






