Solar Subsidi SPBU Kariango Maros Disorot, Modalnya Surat Tani

MAROS, SULSEL Dugaan penyalahgunaan dan perdagangan gelap bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros.

Praktik tersebut diduga terjadi di SPBU Kariango-Carangki dengan nomor 7490508, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Maros, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Dugaan penyalahgunaan itu disebut menggunakan modus surat rekomendasi. Solar subsidi diduga disalurkan dalam jumlah besar kepada jaringan pelangsir dan pengempul menggunakan jeriken.

Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima media, pola tersebut diduga melibatkan penggunaan surat rekomendasi yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukan.

SPBU juga diduga tidak melakukan verifikasi secara ketat terhadap keabsahan dokumen maupun identitas pembeli.

Solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada pihak yang berhak diduga justru dilayani menggunakan jeriken dalam jumlah besar, bukan langsung ke tangki kendaraan yang memenuhi ketentuan.

Solar Subsidi SPBU Kariango Maros Disorot, Modalnya Surat TaniBBM tersebut kemudian diduga diangkut oleh jaringan pelangsir menuju lokasi penampungan yang tidak jauh dari SPBU tersebut.

Dari lokasi tersebut, solar diduga dikumpulkan dan kembali disalurkan. Kepada pihak yang tidak berhak, atau diperdagangkan dengan harga lebih tinggi.

Praktik itu diduga berlangsung berulang dan terorganisasi.

Warga Soroti Penggunaan Jeriken

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya perbedaan perlakuan dalam penggunaan surat rekomendasi.

“Kami punya surat rekomendasi. Itu pun batasnya hanya dua jeriken,” ujar warga tersebut kepada media, Senin (20/7/2026).

Namun, ia menyoroti seorang warga yang disebut berinisial atau bernama panggilan Dg Tiro yang diduga membawa jeriken dalam jumlah banyak.

“Kalau bapak yang satu itu, atas nama Dg Tiro, dia punya banyak jeriken. Sudah beberapa kali mengangkut solar menggunakan jeriken dengan motor. Masih banyak lagi jeriken yang mau dibawa ke rumahnya,” ungkapnya.

Warga tersebut juga mengklaim bahwa aktivitas pengangkutan jeriken masih terus berlangsung.

“Dg Tiro juga sudah mengarahkan anak buahnya untuk tetap masuk membawa jeriken. Kami sudah melihat sendiri dia lewat di depan kami. Bahkan istrinya juga ikut membawa jeriken dan antre di operator SPBU,” katanya.

Keterangan warga tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

APH Diminta Selidiki SPBU Kariango

Atas dugaan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros, diminta segera melakukan penyelidikan.

Selain kepolisian, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga juga didesak melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran solar subsidi di SPBU 7490508 Kariango.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan keabsahan surat rekomendasi, jumlah kuota yang disalurkan, identitas penerima, serta dugaan penggunaan jeriken dalam jumlah besar.

Jika ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mulai dari pihak yang menerbitkan atau menggunakan surat rekomendasi bermasalah, pengelola SPBU apabila terbukti melanggar, hingga jaringan pelangsir dan pengempul.

Penegak hukum juga didesak mengusut dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, sanksi terhadap SPBU. Termasuk pencabutan izin sebagai penyalur BBM subsidi, dinilai perlu dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak. SPBU 7490508 Kariango maupun pihak terkait lainnya.

Media masih membuka ruang hak jawab. Dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *