Pelaksanaan Kegiatan PPDB Disetiap Jalur Seleksi, Memiliki Persyaratan Dan Ketentuan Khusus.Pendaftaran Seleksi PPDB Akan Dilakukan Dalam Dua Tahap, Tahap Pertama Yaitu Pendaftaran Untuk Jalur Zonasi Dan Tahap Selanjutnya Untuk Jalur Non Zonasi ( Afirmasi, Prestasi, Dan Perpindahan.
Transnusi.com Kab. Maros — Perintah Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk tingkat SMP dilaksanakan secara serentak. Hal itu untuk Mengakomodir calon siswa agar tetap bisa bersekolah.
Seperti yang dilaksanakan UPT SMP Negeri 4 Bantimurung Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros yang dipimpin oleh Anshar, S.Pd selaku Kepala Sekolah waktu ditemui wartawa diruang kerjanya baru- baru ini mengatakan, bahwa PPDB dimulai pada tanggal 15 hingga 28 Juni 2022 sampai saat ini” Alhamdulillah, calon siswa yang sudah mendaftar sebanyak 258 orang di tiga jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan,adapun Kouta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Maros sebanyak 256 orang dengan jumlah 8 romber ruang kelas,” ungkapnya.
Selain itu, Anshar, S.Pd mengatakan untuk menghindari kekeliruan dalam melakukan registrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ), calon peserta didik harus memahami sejumlah ketentuan dalam hal ini persyaratan calon peserta didik baru sebelum melakukan pendaftaran. Begitu juga harus membawa akte kelahiran dan kartu keluarga (KK ) dalam pendaftaran serta menerapkan protokol kesehatan memakai masker agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
Disampin itu, Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022 yang berlangsung di UPT SMPN 4 Bantimurung berjalan tertib, aman, lancar dan sukses,” tutup
Laporan : Mahyuddin / Ridwan