DPO Meninggal Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Mabes Polri Uji Rantai Komando

MAKASSAR — Kematian seorang DPO kasus narkotika berinisial R. Setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba berbuntut panjang.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Mabes Polri turun tangan.

LKBHMI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada anggota yang berada di lapangan.

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., meminta seluruh rangkaian penanganan R diperiksa.

Mulai dari perencanaan penangkapan, penggunaan kekuatan, kondisi setelah penangkapan, penanganan medis hingga proses pemeriksaan di rumah sakit.

Menurut Alif, perkara ini tidak lagi sekadar soal kronologi penangkapan.

“Ini bukan semata-mata persoalan apakah anggota di lapangan menjalankan SOP atau tidak. Ada seorang manusia yang meninggal setelah berada dalam rangkaian penanganan aparat,” tegas Alif.

Polda Sebut Ada Perlawanan

Polda Sulsel sebelumnya menyatakan R melakukan perlawanan menggunakan badik.

Petugas kemudian mengambil tindakan yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur.

R sempat mendapat perawatan di RS Bulukumba.

Ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar sebelum akhirnya meninggal dunia.

Polda Sulsel juga menyatakan personel yang terlibat diperiksa Propam.

Namun, LKBHMI menilai pemeriksaan tersebut harus diperluas.

“Yang harus diuji adalah keseluruhan rantai komando, prosedur, pengawasan, tindakan di lapangan sampai penanganan medisnya,” kata Alif.

Kapolda dan Dirresnarkoba Diminta Dievaluasi

LKBHMI mendesak Kapolri melalui Mabes Polri mengevaluasi Kapolda Sulsel terkait aspek pengawasan dan akuntabilitas perkara tersebut.

Alif menegaskan, evaluasi bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kapolda.

“Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah sistem pengawasan di bawah kepemimpinan Polda Sulsel berjalan efektif,” ujarnya.

LKBHMI juga meminta Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan, kata Alif, harus mencakup bagaimana operasi direncanakan hingga bagaimana R ditangani setelah terluka.

“Dirresnarkoba harus diperiksa. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menguji seluruh rangkaian keputusan,” katanya.

Jangan Berhenti di Saat Penangkapan

Sorotan LKBHMI juga tertuju pada kondisi R setelah penangkapan.

Polda sebelumnya menyampaikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap R ketika berada di ruang perawatan.

Beberapa jam kemudian, R dilaporkan mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia.

“Jangan potong peristiwa hanya pada saat penangkapan. Lihat dari awal sampai akhir,” tegas Alif.

SOP Harus Bisa Dibuktikan

LKBHMI meminta istilah “tindakan tegas dan terukur” tidak dijadikan kesimpulan akhir.

“Kalau memang tindakan itu sesuai SOP, silakan dibuktikan,” kata Alif.

Menurutnya, SOP harus diuji dengan fakta lapangan, bukti medis, hasil forensik, keterangan saksi dan dokumentasi yang tersedia.

“SOP bukan tameng untuk mengakhiri pemeriksaan. SOP justru harus menjadi objek pemeriksaan,” tegasnya.

Penyebab Kematian Disorot

Alif juga mempertanyakan dasar kesimpulan mengenai penyebab kematian R.

Sejumlah pemberitaan menyebut adanya luka tembak, benturan saat berhadapan dengan anggota, hingga R jatuh dari plafon.

Di sisi lain, Polda menyatakan keluarga menolak autopsi.

Polda juga menyebut personel yang terlibat sedang diperiksa Propam.

Menurut LKBHMI, sejumlah faktor cedera tersebut justru membuat pemeriksaan forensik penting.

“Kalau penyebab kematian sudah dapat dipastikan, tunjukkan dasar medis dan forensiknya. Kalau belum, jangan membuat kesimpulan yang seolah-olah sudah final,” ujar Alif.

Kompolnas dan DPR Diminta Mengawasi

LKBHMI meminta Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI ikut mengawasi proses pemeriksaan.

Alif menilai pengawasan eksternal diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya berlangsung di dalam struktur Polda Sulsel.

“Jangan sampai Polda menjadi pihak yang menangkap, menjelaskan kronologi, memeriksa anggotanya, sekaligus menyimpulkan semuanya sudah sesuai prosedur,” katanya.

Status DPO Bukan Cek Kosong

Alif menegaskan LKBHMI tidak sedang membela perkara narkotika yang menjerat R.

“R adalah orang yang berhadapan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti,” ujarnya.

Namun, menurut dia, status DPO atau tersangka tidak menghapus kewajiban aparat untuk bertindak sesuai hukum.

“Status DPO, residivis atau tersangka narkotika tidak memberikan cek kosong kepada aparat. Negara tetap terikat hukum ketika menangkap seseorang,” tegas Alif.

Tiga Tuntutan LKBHMI

LKBHMI menyampaikan tiga tuntutan kepada Mabes Polri.

Pertama, mengevaluasi Kapolda Sulsel terkait pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara.

Kedua, memeriksa Dirresnarkoba Polda Sulsel. Serta seluruh pejabat dan personel yang memiliki, tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R.

Ketiga, memastikan penyebab kematian diperiksa secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara forensik.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti,” kata Alif.

“Kami meminta Mabes Polri memastikan, tidak ada satu pun mata rantai peristiwa yang dilewati, Hanya karena semua pihak berada dalam satu institusi.”

Menurut Alif, profesionalisme Polri tidak hanya diukur dari. Keberhasilan menangkap pelaku kejahatan.

Tetapi juga dari kesediaan institusi mempertanggungjawabkan. Tindakan anggotanya ketika muncul persoalan serius.

“Kalau Polri ingin publik percaya bahwa semua sudah sesuai prosedur, maka buktikan melalui pemeriksaan yang independen dan terbuka,” pungkas Alif Fajar, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *