Tahanan Polresta Gowa Tetap Sholat Berjamaah

GOWA, SULSEL — Menjalani proses hukum di balik ruang tahanan bukan berarti para tahanan kehilangan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal itu terlihat di ruang tahanan Sattahti Polresta Gowa, Jumat (2/10/2026) sore.

Para tahanan beragama Islam melaksanakan Salat Ashar secara berjamaah sekitar pukul 15.20 Wita.

Suasana berlangsung tertib dan khusyuk. Ibadah tersebut menjadi bagian dari pembinaan rohani yang rutin diberikan kepada tahanan setiap memasuki waktu salat lima waktu.

Kasattahti Polresta Gowa IPTU Jasman, S.H., mengatakan kegiatan keagamaan tersebut bukan sekadar memberikan kesempatan kepada tahanan menjalankan kewajiban agama.

Menurutnya, ibadah juga menjadi bagian dari pembinaan selama para tahanan menjalani proses hukum.

“Kami ingin memberikan ruang kepada para tahanan untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya. Ibadah diharapkan dapat menenangkan hati, mengendalikan diri, serta menjadi momentum untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri,” ujar IPTU Jasman.

Ia menegaskan, setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.

Karena itu, meski sedang menjalani proses hukum, para tahanan tetap mendapatkan pembinaan secara humanis, termasuk melalui kegiatan keagamaan.

“Kami berharap melalui ibadah yang dilaksanakan secara rutin, para tahanan dapat lebih bersabar dalam menjalani proses yang ada, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan menjadikan masa penahanan sebagai momentum untuk merenungkan kesalahan serta menata kembali kehidupan ke depan,” katanya.

Bagi para tahanan, waktu salat menjadi kesempatan untuk menenangkan diri di tengah proses hukum yang sedang mereka jalani.

Melalui doa dan ibadah, mereka diberi ruang untuk bermunajat, memohon kekuatan, sekaligus menumbuhkan harapan untuk memperbaiki diri.

Pembinaan keagamaan ini juga menjadi bagian dari upaya Sattahti Polresta Gowa menciptakan suasana tahanan yang aman, tertib dan kondusif.

Pendekatan humanis tetap dikedepankan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak-hak dasar para tahanan selama menjalani proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *