MAKASSAR, SULSEL — Sengketa lahan di kawasan tambang emas Proyek Awak Mas, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan.
Pertanyaan publik kini tidak hanya berkutat pada aktivitas pertambangan.
Yang ikut dipertanyakan adalah siapa yang berada di balik keputusan strategis PT Masmindo Dwi Area (MDA), bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan, dan sejauh mana hak masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris telah terlindungi.
Sorotan itu menguat setelah Komisi D DPRD Sulawesi Selatan turun langsung ke lokasi tambang pada 25 September 2026.
Dari penelusuran terhadap publikasi resmi perusahaan, pemberitaan media, serta catatan lembaga perwakilan, terlihat adanya sejumlah hubungan korporasi dan kelembagaan yang relevan untuk ditelusuri.
Mulai dari struktur kepemilikan MDA, keterlibatan kontraktor proyek, kerja sama pengamanan dengan Polda Sulsel, hingga sengketa lahan yang telah masuk ke DPRD Sulsel dan Komisi III DPR RI.
Namun, satu hal penting harus ditegaskan.
Hubungan kelembagaan tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya persekongkolan, konflik kepentingan, ataupun tindak pidana.
Yang perlu diuji adalah dokumennya.
Jejak Korporasi MDA
Dalam klarifikasi resmi tertanggal 19 April 2025, PT MDA menyatakan seluruh saham perusahaan dimiliki PT Indika Energy Tbk.
MDA juga menyebut PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia sebagai rekanan utama dalam pengembangan Proyek Awak Mas.
Klarifikasi PT Masmindo Dwi Area
Struktur manajemen MDA juga dipublikasikan melalui situs resmi perusahaan, termasuk jajaran direksi dan komisaris.
Manajemen PT Masmindo Dwi Area
Pemetaan ini penting untuk mengetahui struktur pengambilan keputusan perusahaan.
Namun, kepemilikan saham atau posisi seseorang sebagai direksi dan komisaris tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam sengketa tanah maupun tindak pidana.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang mengambil keputusan terkait penggunaan lahan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses kompensasi dilakukan?
Kontrak Karya Bukan Otomatis Bukti Hak atas Setiap Tanah
MDA menyebut perusahaan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi ketujuh sejak 19 Januari 1998.
Kontrak tersebut kemudian mengalami perubahan pada 14 Maret 2018.
Wilayah kontraknya disebut mencapai sekitar 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong.
Namun, wilayah Kontrak Karya dan hak atas bidang tanah merupakan dua persoalan yang berbeda.
Keberadaan kontrak pertambangan tidak dengan sendirinya menjawab siapa pemegang hak atas setiap bidang tanah yang digunakan atau diklaim masyarakat.
Karena itu, dokumen Kontrak Karya harus dibaca bersama peta koordinat, riwayat penguasaan tanah, dokumen peralihan hak, serta bukti kompensasi.
Dalam pemberitaan Mata Sulsel pada 25 September 2026, ahli waris bernama Yasir mendesak Komisi D DPRD Sulsel membuka dan memeriksa dokumen Kontrak Karya 1998.
Yasir juga menyampaikan klaim mengenai keberadaan perusahaan yang disebutnya bernama PT Masmindo Eka Sakti sebelum PT MDA menjalankan kegiatan di wilayah keluarganya.
Keterangan tersebut merupakan klaim pihak ahli waris yang diberitakan media, bukan kesimpulan independen mengenai hubungan hukum kedua perusahaan.
Karena itu, jawabannya harus dicari dalam arsip badan hukum, dokumen pertanahan, sejarah perizinan, serta dokumen kontrak yang relevan.
Sengketa Lahan Masuk Agenda DPRD Sulsel
Persoalan lahan MDA sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sulsel pada 3 Juni 2026.
RRI melaporkan forum tersebut mempertemukan pihak perusahaan dengan pengadu Dr. Basir.
Dalam forum itu, DPRD meminta dokumen Kontrak Karya dan dokumen pendukung penggunaan lahan untuk ditelaah.
DPRD juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi.
Laporan RRI soal sengketa lahan Proyek Awak Mas
Artinya, persoalan yang diperiksa bukan hanya izin pertambangan.
Status tanah, riwayat penguasaan, transaksi, serta kompensasi juga menjadi bagian penting yang harus diuji.
Tanpa pencocokan dokumen tersebut, keberadaan Kontrak Karya saja belum cukup untuk menjelaskan status setiap bidang tanah yang disengketakan.
Komisi D Turun ke Lokasi
Pada Jumat, 25 September 2026, Komisi D DPRD Sulsel melakukan peninjauan ke wilayah operasional MDA di Latimojong.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya mengenai persoalan lahan, aktivitas pertambangan, dan aspirasi ahli waris.
Mata Sulsel melaporkan anggota Komisi D bersama ahli waris Abd. Salam Tandulangi meninjau kawasan proyek.
Media tersebut juga melaporkan ketidakhadiran unsur Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN, dan pimpinan MDA dalam peninjauan bersama.
Laporan Mata Sulsel tentang kunjungan Komisi D
Jika dokumen menjadi kunci pemeriksaan, maka kehadiran pihak yang menguasai dokumen tersebut menjadi bagian penting dari proses klarifikasi.
Pemerintah daerah dan BPN memiliki data pertanahan sesuai kewenangannya.
Perusahaan juga memiliki dokumen terkait dasar penggunaan lahan dan kegiatan proyek.
Karena itu, hasil kunjungan lapangan idealnya tidak berhenti pada dokumentasi.
Hasilnya perlu dikaitkan dengan peta bidang, riwayat tanah, dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta tindak lanjut resmi.
Ahli Waris Bawa Aduan ke DPR RI
Persoalan Rante Balla kemudian bergulir ke tingkat nasional.
E-Media DPR RI pada 30 September 2026 melaporkan Komisi III DPR RI menerima aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat terkait dugaan perampasan lahan yang melibatkan PT MDA.
Dalam forum tersebut, perwakilan aliansi menyampaikan klaim mengenai penjualan lahan seluas 286,5 hektare kepada PT MDA.
Menurut pihak pengadu, transaksi tersebut tidak memperoleh persetujuan ahli waris yang sah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.
E-Media DPR RI – Aduan Sengketa Lahan Rante Balla
Namun, angka 286,5 hektare tersebut merupakan klaim pihak pengadu sebagaimana diberitakan DPR RI.
Angka itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta bahwa telah terjadi transaksi ilegal tanpa pemeriksaan dokumen atau putusan yang relevan.
Yang perlu diuji adalah siapa pemegang hak, siapa yang melakukan transaksi, dasar kewenangannya, serta apakah terdapat persetujuan dan pembayaran kepada pihak yang berhak.
Pemerintah Daerah dan MDA
MDA juga mempublikasikan audiensi dengan Bupati Luwu dan unsur Forkopimda pada Mei 2025.
Menurut perusahaan, pembahasan mencakup perkembangan proyek, perizinan, pengamanan lahan, dan tantangan berupa klaim kepemilikan tanah.
Publikasi MDA soal audiensi dengan Bupati Luwu dan Forkopimda
Pertemuan tersebut menunjukkan adanya komunikasi resmi antara perusahaan dan pemerintah daerah.
Tetapi komunikasi resmi tidak otomatis membuktikan adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.
Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan ketika terdapat klaim kepemilikan tanah yang saling berhadapan.
Riwayat administrasi tanah di Boneposi dan Rante Balla, termasuk rentang sejarah sejak 1958 hingga 2025, menjadi bagian yang perlu ditelusuri berdasarkan arsip yang tersedia.
Buku tanah, register desa, surat keterangan tanah, peta bidang, dokumen peralihan hak, dan catatan perubahan administrasi menjadi dokumen penting.
Jika ditemukan mata rantai arsip yang tidak lengkap, persoalan tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen dan keterangan resmi.
Kekurangan administrasi tidak otomatis berarti tindak pidana.
Kerja Sama MDA dengan Polda Sulsel
Hubungan kelembagaan lain yang tercatat adalah kerja sama pengamanan antara MDA dan Polda Sulsel.
Dalam publikasi 23 Desember 2024, MDA menyatakan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polda Sulsel terkait koordinasi keamanan dan penegakan hukum di wilayah operasional perusahaan sebagai Objek Vital Tertentu.
Nota Kesepahaman MDA dan Polda Sulsel
Pada 17 April 2025, MDA kembali mempublikasikan kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Sulsel serta penyerahan hibah kendaraan operasional.
Kerja Sama Pengamanan dan Hibah Kendaraan MDA–Polda Sulsel
Kerja sama tersebut merupakan informasi resmi yang dipublikasikan perusahaan.
Namun, keberadaan kerja sama pengamanan dan hibah tidak dengan sendirinya membuktikan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.
Dalam konteks sengketa lahan, pertanyaan yang relevan adalah bagaimana pengamanan dilaksanakan dan bagaimana hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan tetap dijamin.
Petrosea dan Macmahon
MDA menyebut Petrosea dan Macmahon Indonesia sebagai rekanan utama dalam pengembangan Proyek Awak Mas.
Keberadaan kontraktor harus dibaca berdasarkan kontrak dan ruang lingkup pekerjaan masing-masing.
Kontraktor yang bekerja di lokasi proyek tidak otomatis menjadi pihak yang menentukan siapa pemegang hak atas tanah atau siapa yang berhak menerima kompensasi.
Mata Sulsel dalam laporan kunjungan Komisi D juga menyebut adanya fasilitas Macmahon Indonesia dan kendaraan berat di kawasan proyek.
Informasi tersebut merupakan laporan kondisi lapangan.
Namun, keberadaan fasilitas atau kendaraan di area proyek belum membuktikan adanya pelanggaran hak atas tanah.
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, lokasi kegiatan harus dicocokkan dengan status bidang tanah dan dasar penggunaan lahannya.
Nilai kontrak Macmahon juga tidak dicantumkan dalam laporan ini karena sumber yang tersedia belum cukup untuk memastikan angkanya.
Nilai kontrak proyek, nilai kontrak kontraktor, dan nilai kompensasi tanah merupakan tiga hal berbeda.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Dokumen yang Kini Menjadi Kunci
Ada sejumlah dokumen yang dapat menentukan kejelasan persoalan ini.
Pertama, Kontrak Karya 1998 beserta adendum, lampiran, dan peta koordinat.
Kedua, dokumen perizinan pertambangan beserta seluruh riwayat perubahannya.
Ketiga, riwayat administrasi pertanahan Desa Boneposi dan Rante Balla.
Keempat, dokumen pelepasan hak, transaksi, persetujuan, dan kompensasi lahan.
Kelima, daftar bidang yang telah dibayar serta dasar penetapan penerima.
Keenam, bukti pembayaran kompensasi.
Ketujuh, kontrak dan ruang lingkup pekerjaan mitra proyek yang berkaitan dengan lokasi yang disengketakan.
Kedelapan, nota kesepahaman pengamanan MDA dengan Polda Sulsel beserta dokumen pelaksanaannya.
Kesembilan, risalah RDP DPRD Sulsel dan hasil kunjungan lapangan 25 September 2026.
Kesepuluh, dokumen pengaduan dan perkembangan penanganannya di Komisi III DPR RI.
Jika tersedia, hasil audit atau pemeriksaan resmi juga menjadi dokumen penting untuk diuji.
Bukan Soal Siapa yang Paling Kuat
Rangkaian fakta yang tersedia menunjukkan bahwa persoalan MDA tidak berhenti pada aktivitas pertambangan.
Ada struktur korporasi.
Ada mitra proyek.
Ada kerja sama pengamanan.
Ada pemerintah daerah.
Ada DPRD Sulsel yang melakukan pengawasan.
Ada pula masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris dan membawa persoalannya hingga ke DPR RI.
Tetapi seluruh hubungan tersebut belum membuktikan adanya persekongkolan atau tindak pidana.
Justru karena itu, dokumen menjadi penentu.
Pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan harus dijawab dengan dokumen.
Pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas tanah harus dijawab melalui dokumen pertanahan.
Pertanyaan mengenai kompensasi harus diuji melalui bukti transaksi dan pembayaran.
Sedangkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah harus dilihat dari risalah pemeriksaan dan tindak lanjut resminya.
Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 25 September 2026 menjadi salah satu titik penting.
Namun, nilai sebenarnya bukan terletak pada kegiatan kunjungannya.
Nilainya terletak pada apa yang ditemukan, dokumen apa yang diperiksa, dan apa tindak lanjut setelahnya.
Pada akhirnya, persoalan Proyek Awak Mas bukan sekadar pertanyaan tentang siapa yang memiliki kuasa.
Yang lebih penting adalah siapa mengambil keputusan, berdasarkan dokumen apa, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai hukum serta menghormati hak pihak yang dapat membuktikannya.
Kepastian hukum bagi perusahaan dan perlindungan hak masyarakat tidak harus dipertentangkan.
Keduanya membutuhkan hal yang sama:
dokumen yang dapat diuji, proses yang transparan, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.





