Diduga Syarat Pungli Pasar Malam Di lapangan Bola Kecamatan Bontonompo Dimanfaatkan Oknum Tertentu

Diduga Syarat Pungli "Pasar Malam Di Kecamatan Bontonompo Tidak Mengantongi Izin" Aph Seakan Tutup Mata

Transnusi.com Kab. Gowa Diduga syarat akan Pungutan Liar (Pungli) beberapa oknum yang mengatasnamakan kelompok tertentu melaksanakan pasar malam yang mulai dibuka dua hari yang lalu .

Pasar malam yang yang bakal dimulai tanggal 07 juni 2024 diduga tidak berlandaskan aspek hukum dan tidak memiliki dasar hukum tentang ketetapan pungutan di setiap pedagang.

Bacaan Lainnya

Beberapa oknum yang mengatasnamakan kelompok tertentu menjadikan momen ini menjadi lahan bisnis. Diduga para oknum ini yang mendapat restu dari Kepala Dinas Perindag, Kesbangpol Dan Aph Kabupaten Gowa melalui di perbincangkan oleh masyarakat Kecamatan Bontonompo dimana bahu jalan, lahan kosong depan Puskesmas, SMK Garudaya dan kantor Camat pun di jadi lahan parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Diduga Syarat Pungli Pasar Malam Di lapangan Bola Kecamatan Bontonompo Dimanfaatkan Oknum TertentuPungutan yang diduga belum dibicarakan dalam forum DPRD Kabupaten Gowa sudah menetapkan harga satuan perdagangan dan lahan parkiran . hasilnya para pedagang telah menyerahkan sejumlah dana yang diduga diserahkan kepada pengelolah yang kini mengatasnamakan kelompok tertentu pasar malam di lapangan Bontonompo.

Setorannya juga bervariatif untuk para pedagang yang diwajibkan membayar dengan bermodalkan selembaran kertas dan lahan lapangan bola yang di sewakan yang di taksir Angka yang cukup fantastik untuk pungutan tersebut.

Saripuddin salah satu LSM dan juga masyarakat Kecamatan Bontonompo, Kelurahan Tamallayang menilai jangan ini menjadi kebiasaan memungut dan menfaatkan lahan. Ini lahan negara harus jelas apa dan bagaimana prosedur pengelolaan dan dikelolah tanpa mengesampingkan aspek hukumnya.

Memungut iuran kepada pedagang itu harus jelas apa yang menjadi dasar hukumnya, apa ia berupa Perda atau memiliki payung Hukum dan aturannya seperti apa, dan berapa ketetapan harga yang akan diberlakukan, itu pun harus melalui mekanisme yang diatur oleh DPRD Kabupaten Gowa, ungkap Dg Tarra nama panggilan.

” Lanjut., Semua pihak termasuk masyarakat kata Dg Tarra bisa melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib atau satgas anti pungli karena ini dikelolah tanpa persetujuan DPRD dan Bupati sebagai lembaga resmi untuk sebuah pembayaran yang tidak masuk akal.

Tolong Pak Bupati dan Pak Kapolres tertib kan dan bubar kan pasar malam yang tidak mengantongi izin dikarenakan sangat meresahkan pengguna jalan di karenakan parkir di bahu jalan dan adanya pasar malam yang beroperasi di lapangan bola Kecamatan Bontonompo bisa bikin rusak lapangan , Ungkap Dg Tarra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *