Takalar, SulSel — Program “cepat” yang digulirkan oleh Bupati Takalar H. Firdaus Daeng Manye khususnya di Bidang Pendidikan ternyata tidak terapkan dengan baik di oleh Dinas Pendidikan Takalar.
Ketua LSN PEMANTIK, Rahman Suandi meminta agar Bupati melakukan Evaluasi Kinerja PLT Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Takalar karena diduga tidak memberikan dukungan yang optimal terhadap Program Bupati Takalar tersebut.18/12/2025.
Kasus yang muncul menjadi sorotan Publik mengingat Program Bupati Takalar H. Firdaus Daeng Manye “cepat” ditujukan untuk mempercepat perbaikan Kualitas kinerja Pendidikan dan pelayanan di kabupaten Takalar sepertinya di persulit.
Lanjut ” Menurut Rahman Suandi selaku Ketua LSM Pemantik yang sering di sapa Dg guling, Salah satu Indikator ketidakteraturan Program terlihat dari mutasi 138 kepala Sekolah yang telah dilakukan. Mutasi tersebut menunjukkan penempatan kepala sekolah dengan Domisili yang sangat jauh dari sekolah tempat mereka bertugas. Contohnya, beberapa Kepala Sekolah dari Kecamatan Galesong Utara diutus ke Kecamatan Laikang, dan sebaliknya juga . Kondisi ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip Program “Cepat” Bupati Takalar yang seharusnya memprioritaskan efisiensi dan ketersediaan tenaga pengelola sekolah.
Penempatan Kepala Sekolah dengan jarak Domisili yang jauh dianggap akan mempengaruhi Kinerja mereka dalam menjalankan tugasnya. Selain itu juga membutuhkan waktu dan biaya besar di perjalanan menuju lokasi tempat pengabdian nya, hal ini juga berpotensi mengurangi kesediaan mereka untuk berinteraksi dengan para Guru, Siswa, dan Wali Murid secara Intensif. Hal ini bertentangan dengan tujuan Program Bupati Takalar”Cepat” yang ingin mempercepat perbaikan kinerja sekolah melalui kepemimpinan yang Efektif dan terdekat.
Selain masalah Mutasi, Kasus lain yang muncul adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Kepala Sekolah. Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur bahwa syarat minimal untuk menjadi Kepala Sekolah adalah memiliki pengalaman kerja sebagai Kepala Sekolah selama 8 Tahun baru bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah, Ungkap Daeng Guling.
Kekhawatiran terhadap pelanggaran Permendikdasmen ini semakin menambah tekanan pada Dinas Pendidikan Takalar. Jika terbukti benar, pengangkatan PPPK menjadi Kepala Sekolah tanpa memenuhi syarat minimal dapat mengakibatkan ketidak Validan Jabatan dan potensi masalah Hukum di kemudian hari. Selain itu, hal ini juga dianggap tidak mendukung Program “Cepat” yang seharusnya memastikan tenaga kepemimpinan Sekolah memiliki Kualifikasi yang sesuai.
Sebagai tindak lanjut, LSM PEMANTIk mengharapkan Bupati H. Firdaus Daeng Manye segera melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap Kinerja Kadis Pendidikan Takalar. Evaluasi ini diharapkan dapat mengungkap akar masalah ketidakterapan program “Cepat” dan mengambil langkah korektif yang tepat. Tujuan akhirnya adalah memastikan Program yang dirancang untuk kemajuan Pendidikan Takalar dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.