Transnusi.com Galesong Kab. Takalar — Diduga Kebal hukum di karena tak perna tersentuh oleh aparat Kepolisian Owner yang berenisial (INY) pemilik produk Kosmetik Whitening Cream seakan tak takut oleh siapapun ini dikarenakan lemahnya pengawasan Kepolisian dan Badang BPOM Sulsel.
Beredarnya bisnis kosmetik yang diduga Ilegal semakin marak di perjual belikan di media sosial dan membuat pihak kepolisian Pokres Takalar tak ” berkutik ” dalam memberantas Kosmetik Ilegal yang tak punya izin edar dari BPOM Sulsel
Produk kecantikan yang banyak digemari kaum ibu-ibu muda ditemukan banyak beredar dimedia sosial wilayah Galesong Kabupaten Takalar maupun diluar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Kosmetik Whitening Cream lain-lainnya Milik Owner yang Berenisial (INY) karena diduga sangat berbahaya untuk dipakai kaum wanita Muda termasuk ibu-ibu yang sudah berkeluarga.
Kasus Kosmetik Ilegal sudah banyak teredar di kabupaten Takalar terkusus produk Kosmetik Whitening Cream diduga milik Owner (INY) yang terletak diwilayah Galesong Kabupaten Takalar. sudah sangat meresahkan Masyarakat akibat Kosmetik palsu tampa ada izin edar dari Badan BPOM seakan terus menerus di perjual belikan melalu media sosial, Rabu (22/02/2023)
Karna sudah lama kegiatan penjualan batang kosmetik Ilegal ini sudah tak asin bagi penegak hukum, terkait penyediaan bahan baku kosmetik ‘diduga Ilegal.
Dengan adanya kejadian ini bahkan kinerja aparat Penegak hukumpun patut dipertanyakan dengan semakin banyaknya beredar kosmetik yang diduga tak berizin ini diperjualbelikan dimedia sosial
Begitupula dari hasil temuan tim awak media telah menemukan distributor diduga kosmetik ilegal milik pengusaha berinisial (INY) yang sampai kini bebas mengedarkan dan menjual kosmetik ‘ilegal’ tanpa tersentuh hukum.
Di indikasi kosmetik ilegal, ini sudah lama beredar bebas melalui medsos Live, dikarenakan lemahnya pengawasan kepolisian dan instansi badang pengawasan BPOM Sulsel.
Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku terbukti sebagai peredar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.





